LombokPost – KPU NTB mengumumkan hasil verifikasi terhadap pemutakhiran data partai politik (parpol) secara berkelanjutan selama semester satu 2026.
Hasilnya, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, sudah 16 parpol yang sudah melakukan pemutakhiran data dan dokumen melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU di tingkat Provinsi NTB.
Terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, NasDem, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Baca Juga: KPU Minta Parpol Perbarui Data Pengurus di Sipol, Jadi Syarat Peserta Pemilu 2029
Di luar itu, tiga parpol non peserta Pemilu 2024 yang melakukan pemutakhiran adalah Partai Berkarya, Partai Masyumi dan Partai Prima. Nah, adapun dua parpol peserta Pemilu 2024 yang belum melakukan pemutakhiran adalah Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Ini hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol selama semester satu tahun 2026. Atau data sampai akhir Juni tahun ini," kata Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid, Kamis (2/7).
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU NTB Agus Hilman menyampaikan proses pemutakhiran data forum difokuskan pada lima substansi. Yaitu verifikasi surat keputusan (SK) DPP, struktur kepengurusan, keterwakilan perempuan, alamat kantor dan rekening partai politik. "Kami berharap parpol terus melakukan pembaharuan data dan dokumen melaui Sipol," kata Hilman.
Baca Juga: KPU NTB Rancang Peta Distribusi Logistik Pemilu Berbasis Digital
Disampaikan, ada beberapa faktor yang membuat parpol tidak melakukan pemutakhiran data. Pertama, bisa jadi karena tidak ada perubahan SK dan struktur pengurus di tingkat wilayah. Artinya struktur kepengurusan sama dengan periode sebelumnya.
Faktor kedua, karena persoalan di internal parpol itu sendiri. Bisa jadi karena muncul dualisme kepengurusan yang berujung pada konflik. Meski demikian, KPU tidak masuk dalam persoalan internal parpol.
"Kalau struktur pengurus ini kan wilayah masing-masing parpol. Nah untuk bisa akses ke Sipol ini sifatnya berjenjang dari pusat ke daerah," jelasnya.
Baca Juga: KPU Siapkan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2029
Menurutnya, pemutakhiran data parpol hakikatnya sama dengan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Sehingga berfungsi sebagai alat bantu untuk melakukan pemuktahiran data parpol. "Ini memudahkan parpol sebagai peserta pemilu dan membantu kerja KPU sebagai penyelenggara," ujar Hilman.
Disampaikan, pemuktahiran data parpol dilakukan untuk menjaga akurasi, transparansi, dan validitas data kepengurusan serta keanggotaan parpol. Pemuktahiran data parpol tentu dibutuhkan KPU untuk mendapatkan data kepengurusan yang valid.
Kegiatan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan dilakukan sepanjang tahun. Ini berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca Juga: Akademisi NTB Dukung Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
Penyampaian hasil pemutakhiran dan proses verifikasi terhadap hasil pemutakhiran itu dilakukan dalam periode per semester. Untuk semester pertama, dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni. Dan semester kedua dimulai Juli sampai Desember.
"Memang tidak ada konsekuensi apa-apa. Cuma sebagai alat bantu jika memang ada perubahan struktur pengurus di masing-masing parpol," pungkas Agus Hilman.
KPU NTB terus menggencarkan koordinasi seiring dengan makin dekatnya tahapan Pemilu 2029. KPU sudah menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui SIPOL untuk Semester I Tahun 2026 yang dihadiri seluruh liaison officer (LO) atau tim penghubung partai politik.
"Pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan parpol secara berkelanjutan ini sangat penting agar tahapan verifikasi partai politik bisa dapat berjalan optimal," tambah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Mastur.
Baca Juga: Segera Bahas RUU Pemilu, Komisi II DPR RI Akan Road Show ke Parpol Non Parlemen
Ditegaskan, pemutakhiran data dilakukan setiap semester karena dinamika internal partai politik yang cukup tinggi. Di tingkat pengurus wilayah, contohnya, sudah banyak terjadi perubahan nama-nama pengurus parpol.
Sehingga perubahan pengurus itu harus di-update dalam Sipol. Apalagi sudah banyak parpol yang menggelar musyawarah wilayah (Muswil) atau musyawarah daerah (Musda) yang berimplikasi pada perubahan struktur pengurus.
Perubahan status anggota hingga pergeseran jabatan pengurus di berbagai tingkatan harus diperbarui agar data di Sipol tetap valid.
"Kami terus mengimbau parpol agar terus update struktur kepengurusan melalui Sipol," imbuh Mastur. (mar/r2)
Editor : Kimda Farida