Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Baru 24 Persen Pekerja NTB Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, DPR RI Dorong Perluasan Kepesertaan 

Umar • Senin, 13 Juli 2026 | 13:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Muazzim Akbar (berdiri) menyampaikan pentingnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat di Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Lobar, Sabtu lalu (11/7).
Anggota Komisi IX DPR RI Muazzim Akbar (berdiri) menyampaikan pentingnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat di Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Lobar, Sabtu lalu (11/7).

LombokPost – Anggota Komisi IX DPR RI Muazzim Akbar menyoroti masih rendahnya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi NTB.

Bagaimana tidak. Dari 3,14 juta angkatan kerja di NTB, baru sekitar 700 ribu pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cakupannya sekitar 24 persen. "Tentu cakupan yang baru sekitar 24 persen ini masih sangat minim," kata Muazzim Akbar, Minggu (12/7). 

Komisi IX DPR RI pun mendorong pemerintah daerah untuk menggencarkan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari Pemprov NTB, serta pemerintah kota dan kabupaten melalui Dinas Tenaga Kerja masing-masing.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Bank NTB Syariah Perkuat Dampak Jaminan Sosial melalui PEKA, Wujudkan Kemandirian Ekonomi Keluarga Pekerja

"Ini harus segera menjadi perhatian pemerintah daerah agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Muazzim. 

Ia menekankan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat besar bagi pekerja. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, harus mendapatkan akses terhadap perlindungan tersebut.

"Tentu di sini ada peran serta pemerintah dalam ikut memberikan sosialiasi ke pekerja maupun perusahaan pemberi kerja," imbuhnya. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Dampak Jaminan Sosial melalui PEKA

Lebih jauh, Muazzim juga meminta pemerintah daerah memberi perhatian lebih kepada pekerja rentan yang selama ini belum banyak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok tersebut antara lain pelaku UMKM, pekerja rumah tangga, hingga pengurus lingkungan seperti ketua RT, ketua RW, dan marbot masjid.

"Masih banyak pekerja rentan yang perlu kita lindungi. Ini peran pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas kepesertaan sehingga manfaat program ini benar-benar dirasakan masyarakat," tegas legislator Dapil NTB II (Pulau Lombok) itu. 

Selain mendorong perluasan kepesertaan, Muazzim juga mengapresiasi inovasi baru BPJS Ketenagakerjaan. Seperti menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris hingga program pemberdayaan ekonomi bagi para penerima manfaat.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Manfaat Program Sebesar Rp1,2 Milyar Saat Penutupan Festival Muharram

Ahli waris menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta. Selain itu juga juga ada pelatihan dan pendampingan usaha sehingga dana santunan dapat dimanfaatkan sebagai modal membangun usaha produktif.

"Tentu terobosan ini sangat baik. Tidak hanya memberikan santunan kepada ahli waris, tetapi juga membekali mereka dengan pelatihan agar bisa membuka usaha atau mengembangkan UMKM," tegasnya. 

Selain BPJS Ketenagakerjaan, Muazzim juga aktif melakukan sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Kegiatan itu digelar di Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Lobar, Sabtu lalu (11/7). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga tentang pentingnya kepeserataan serta optimalisasi akses layanan kesehatan. 

Baca Juga: Muazzim Akbar Gandeng BKKBN Serukan Kolaborasi Lintas Sektor Tekan Stunting di NTB

"Ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang merata dan terjangkau," pungkas politisi PAN itu. (mar/r2)

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
Muazzim Akbar BPJS Ketenagakerjaan dpr ri Provinsi NTB