Izin Usaha Bukan Tameng! Dewan Muhtar Minta Pemkot Tak Ragu Cabut Izin Kafe Bising

Lalu Mohammad Zaenudin • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:19 WIB
Muhtar
Muhtar

 

LombokPost – Pemerintah Kota Mataram diminta tidak ragu menindak usaha yang mulai mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga. Kepemilikan izin usaha dinilai bukan alasan membiarkan aktivitas yang meresahkan masyarakat.

“Terlepas dari izin dan lain sebagainya, kita memberikan izin itu kan ada aturannya. Sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram Muhtar, Kamis (20/8).

Ia menyoroti fenomena kafe yang menggelar live music hingga menimbulkan kebisingan di lingkungan sekitar. Menurutnya, pemerintah harus turun tangan jika aktivitas usaha sudah mengganggu warga.

Izin yang telah diterbitkan pemerintah tetap harus dijalankan sesuai ketentuan. Jika dalam praktiknya kegiatan usaha justru mengganggu ketertiban umum, pemerintah memiliki alasan melakukan evaluasi.

“Kalau sudah mengganggu ketertiban umum, izin itu juga bisa dicabut,” tegasnya.

Muhtar menilai persoalan menjadi lebih serius jika kebisingan sampai mengganggu aktivitas ibadah. Hal itu dinilai tidak sejalan dengan karakter Kota Mataram yang selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung harmoni, toleransi, dan kehidupan religius.

“Pemerintah juga harus turun tangan jika sudah mengganggu,” ujarnya.

Dia menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuka hati hanya karena sudah mengantongi izin. Apalagi jika aktivitas tersebut berlangsung di sekitar permukiman warga.

“Kalau sekarang baru dapat izin kemudian semau-maunya melakukan kegiatan tanpa mengindahkan ketertiban masyarakat, ini juga sangat nggak baik,” katanya.

 

Baca Juga: Keras ke PKL, Lemah ke Ritel Modern, Dewan Ini Sentil Satpol PP Loteng

Politisi Gerindra ini mengingatkan identitas Mataram sebagai kota yang mengusung semboyan Maju dan Religius. Menurutnya, karakter tersebut perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan perizinan dan pengawasan investasi.

“Nuansa-nuansa keagamaan kita, kemudian nuansa-nuansa toleransi harus kita jaga dengan baik. Kalau memang tetap ingin Mataram ini damai,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan peninjauan jika muncul komplain masyarakat terhadap aktivitas usaha. Penilaian, kata dia, harus dilakukan secara objektif dengan melihat dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar.

“Satu sisi memang kita menginginkan investasi, tetapi di sisi lain kita juga perlu menginginkan ketertiban, keamanan, kenyamanan. Itu yang lebih utama,” tandasnya.

Sebelumnya salah satu tempat hiburan yakni Cafe Bajawa mendapat sorotan tajam. Pemkot sampai membentuk Tim Gabungan untuk melakukan penanganan terhadap keluhan yang muncul pada tempat usaha asal Flores ini.

Dalam peninjauan izin, pengelola kafe dinilai belum melengkapi dan menyesuaikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Spesifikasi di PBG-nya juga harus disesuaikan ulang,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Mataram I Made Agus J.W.

 

Ditemukan ketidaksesuaian antara fungsi awal peruntukan bangunan dengan aktivitas hiburan tambahan yang disuguhkan saat ini. “Secara perizinan di sistem Online Single Submission (OSS), Nomor Induk Berusaha (NIB) memang ada. Namun, perizinan kafenya belum mencakup fungsi hiburan tambahan seperti live music dan DJ,” katanya. 

 

Baca Juga: Fir'aun Akhenaten: Sang Pemindah Ibu Kota (27): Byblos Jatuh ke Tangan Musuh!

 

Ia menjelaskan, perubahan fungsi usaha dari kafe biasa menjadi tempat yang menyajikan hiburan musik keras mewajibkan adanya penyesuaian struktur dan syarat teknis bangunan gedung. Salah satu poin vital yang harus dipenuhi pengelola adalah penyediaan peredam suara yang memadai.

 

“Desibel itu ada aturannya, melihat lingkungan sekitar. Kalau di perumahan desibelnya sekian,” jelasnya.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Evaluasi Izin Usaha Kafe Bising Mataram Muhtar Komisi II DPRD Mataram Penertiban PBG NIB Cafe Bajawa Mataram