Tiga Anggota DPRD NTB Kembali Ngantor Pekan Depan

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:50 WIB

 

Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim meminta perbaikan jalan provinsi untuk dimaksimalkan.
Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim 

 

LombokPost-Tiga anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman, bersiap kembali menjalankan tugas sebagai legislator.

Ketiganya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Mataram pada 5 Agustus lalu. Namun, hingga kini mereka belum kembali terlihat beraktivitas di gedung DPRD NTB.

Hamdan Kasim memastikan dirinya bersama dua koleganya akan kembali menjalankan tugas kedewanan pekan depan. “Insya Allah minggu depan kami mulai melaksanakan tugas kedewanan sebagaimana mestinya,” ujar Hamdan kepada Lombok Post, Jumat (21/8).

Hamdan mengatakan, setelah putusan bebas, dirinya lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga. Hal serupa dilakukan dua koleganya. Mereka memilih berkumpul dengan keluarga setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang dan menyita perhatian publik.

Baca Juga: Sambut Maulid, Muhsinin Lepas 40 Jamaah Umrah

Sejak dinyatakan bebas, ketiganya memang belum terlihat mengikuti agenda DPRD NTB. Mereka juga tidak hadir dalam dua rapat paripurna. Rapat tersebut masing-masing membahas penandatanganan KUA-PPAS APBD 2027 dan pembahasan APBD Perubahan 2026.

Terkait langkah hukum kejaksaan yang mengajukan kasasi, Hamdan memilih menghormati seluruh proses yang berjalan. Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang. “Saya pikir semua sudah sesuai norma yang berlaku dan mari kita hormati bersama,” katanya.

Pengamat politik UIN Mataram Dr. Ihsan Hamid menilai langkah hukum yang ditempuh kejaksaan tetap harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum. Namun, ia mengingatkan adanya ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait putusan bebas.

“Upaya hukum yang dilakukan kejaksaan kita hargai. Tetapi muncul Perma yang menegaskan jika sudah diputus bebas tidak boleh jaksa melakukan banding atau upaya hukum lain,” katanya.

Menurut Ihsan, ketentuan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak yang telah dinyatakan bebas. Ia juga menilai putusan bebas dapat menjadi momentum bagi Hamdan, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman untuk memulihkan citra politik.

Secara administratif, ketiganya masih berstatus sebagai anggota DPRD NTB. Mereka juga belum diberhentikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

“Kalau mau masuk bagi saya sudah tidak ada masalah. Secara administrasi itu hal yang wajar dan lumrah. Mereka selama ini kan belum di-PAW. Sehingga tanggung jawab dan kewenangan mereka melekat,” jelasnya.

Ihsan justru menilai kembalinya ketiga legislator tersebut ke gedung dewan merupakan hal positif. “Kalau mau masuk, sah-sah saja mereka masuk. Bagi saya justru itu bagus,” ujarnya.
Baca Juga: RSUD Kota Bima Pindah ke Gedung Baru, Sejumlah Layanan Ditutup Sementara

Dari sisi politik, Ihsan menyebut ketiganya tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah selama menjalani proses hukum.

Perkara tersebut memang sempat berdampak terhadap citra politik mereka. Namun, putusan bebas dinilai menjadi titik penting untuk memulihkan citra tersebut.

“Jaksa memvonis mereka citra negatif, hakim yang memulihkan citra mereka positif. Ketika hakim sudah memutus bebas, maka citra mereka sudah pulih,” tegasnya.

Ihsan berharap perkara tersebut menjadi pelajaran politik bagi ketiga legislator. Proses hukum yang telah dilalui harus dijadikan bahan evaluasi dalam menjalankan tugas politik ke depan. “Ini harus dibaca sebagai pelajaran dan peristiwa politik. Ini harus jadi pembelajaran terhadap tugas-tugas politik ke depan,” tandasnya. 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
M Nashib Ikroman DPRD NTB Hamdan Kasim legislator Indra Jaya Usman