LombokPost-Komisi V DPRD NTB menyuarakan pentingnya kesetaraan perlakuan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dua anggota Komisi V DPRD NTB H Didik Sumardi dan TGH Satriawan menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti dan menghentikan pengkotak-kotakan status kepegawaian yang dinilai berpotensi memicu tindakan diskriminatif.
Mereka mendukung pengangkatan para guru maupun tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umun menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Itu sesuatu hal yang harus ditindaklanjuti dan sangat setuju (pengangkatan PPPK guru jadi PNS)," tegas H Didik Sumardi.
Politisi Golkar ini menegaskan, pada dasarnya tidak boleh ada dikotomi atau pembedaan perlakuan dari unsur-unsur ASN yang ada. Baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. Sejumlah istilah dan sekat status tersebut dinilai berpotensi menciptakan beban psikologis di kalangan tenaga kerja.
"Kita sebenarnya berkepentingan tidak ada istilah dikotomi atau membeda-bedakan yang sifatnya ada unsur diskriminatif dari unsur ASN yang ada. Apakah PNS, P3K, atau P3K paruh waktu," tegas Didik.
Menurutnya, sekat-sekat status tersebut menimbulkan suasana psikologis yang kurang baik. Seolah-olah terdapat tingkatan atau grade di mana status PPPK paro waktu terkesan lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu maupun PNS.
Padahal, baik PNS maupun P3K pada hakikatnya berada di bawah naungan ASN dan seharusnya mendapatkan perlakuan serta hak yang setara.
Baca Juga: Dari Guru PPPK Jadi PNS, Pemerintah Diingatkan Pembenahan Status hingga Distribusi
Terkait keberadaan PPPK paro waktu, Didik menjelaskan bahwa status tersebut sejatinya merupakan bagian dari proses peralihan. Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan evaluasi secara berkala, menyeluruh, dan profesional dengan metode yang jelas.
"PPPK paruh waktu yang sekarang ini statusnya nanti proses. Sesuai masa evaluasi selama satu tahun, statusnya bisa didorong untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu," tegas mantan Ketua DPRD Kota Mataram ini.
"Yang penting dilakukan evaluasi secara jelas dan profesional. Output dari evaluasi tahunan ini nantinya menjadi usulan untuk pengangkatan P3K penuh," sambungnya.
Mengenai mekanisme pembiayaan dan penggajian, Didik menilai tidak menjadi persoalan apakah pengelolaan nantinya ditangani daerah atau ditarik ke pusat. Jika beban tersebut diserahkan ke daerah, pemerintah pusat harus memberikan kepastian dengan menambah alokasi dana transfer daerah.
Senada dengan Didik, Anggota Komisi V DPRD NTB TGH Satriawan memberikan dukungan penuh terhadap percepatan peningkatan status para pengabdi sektor publik, khususnya tenaga pendidik atau guru. Menurutnya, kepastian status kepegawaian sangat layak untuk diperjuangkan demi keberlanjutan kualitas pendidikan.
Baca Juga: Dari Guru PPPK Jadi PNS, Pemerintah Diingatkan Pembenahan Status hingga Distribusi
Menurutnya, hal ini sangat layak diperjuangkan karena kebutuhan terhadap guru yang eksis sangat tinggi. "Kalau status mereka sudah pasti menjadi ASN, mereka tidak lagi khawatir akan masa depannya dan bisa fokus mengabdi secara maksimal. Saya sangat setuju ini segera direalisasikan," ujar TGH Satriawan.
Komisi V DPRD NTB mendorong pemerintah agar konsisten melakukan evaluasi tahunan ini agar para pegawai P3K paruh waktu bisa segera diangkat menjadi P3K penuh waktu secara berkelanjutan.
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post