Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dilarang Membunyikan Petasan

Administrator • Senin, 29 April 2019 | 10:11 WIB
POSE: Jajaran Kemenag, MUI, dan Polres Lombok Tengah berfoto bersama dalam sebuah acara, beberapa hari lalu.
POSE: Jajaran Kemenag, MUI, dan Polres Lombok Tengah berfoto bersama dalam sebuah acara, beberapa hari lalu.

PRAYA-Imbauan disampaikan Pemerintah Lombok Tengah terkait larangan membunyikan petasan. Sanksi tegas siap diberikan bagi yang melanggar. ”Kami sudah berkoordinasi dengan Polres dan Majelis Ulama Indonesia Loteng,” beber Kepala Kemenag Loteng H Jalalussayuthy pada Lombok Post, Sabtu (27/4).


Agar lebih mengikat, segera dibuat penandatanganan kerja sama, dengan melibatkan Pemkab Loteng. Harapannya, pemkab mengeluarkan surat imbauan resmi ke 139 desa/kelurahan dan 15 desa persiapan, di 12 kecamatan di seluruh Loteng. Harapannya pelaksanaan Ramadan harus berjalan lancar dan aman. ”Alhamdulillah, Polres menyambut baik. Mereka akan menggelar patroli,” cetusnya.


Peran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, seru Jalal sangat diharapkan. Karena ini tugas bersama yang tidak bisa diatasi beberapa pihak saja. ”Yang pasti, pengamanan selama Ramadan, hampir sama seperti tahun sebelumnya,” sambung Kapolsek Praya IPTU Dewa Suardana.


untuk petasan, kepolisian berjanji melakukan penyisiran. Bagi pedagang yang tidak mengantongi izin penjualan, maka akan disita dan dimusnahkan. Sebaliknya, memiliki izin, terlebih dulu diukur kapasitas ledakan petasan.


Langkah semacam itu, berlaku pula bagi balapan liar. Jika ditemukan, kendaraan langsung disita dan diberikan sanksi tilang. ”Ingat itu baik-baik,” ancamnya. (dss/r9)

Editor : Administrator
#Praya