Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bolos Sekolah dan Langgar Prokes, Sejumlah Pelajar di Praya Kena Sanksi Sosial

Rury Anjas Andita • Sabtu, 23 Januari 2021 | 10:15 WIB
JANGAN BOLOS LAGI: Beberapa pelajar tingkat SMA/SMK di Praya saat mendapatkan peringatan keras dari personel Satpol PP Loteng, Jumat (22/1). (Foto: Dedi/Lombok Post)
JANGAN BOLOS LAGI: Beberapa pelajar tingkat SMA/SMK di Praya saat mendapatkan peringatan keras dari personel Satpol PP Loteng, Jumat (22/1). (Foto: Dedi/Lombok Post)
PRAYA-Satpol PP Lombok Tengah mengamankan sejumlah pelajar dari berbagai lembaga pendidikan tingkat SMP dan SMA/SMK di Praya. Mereka kedapatan bolos sekolah dan melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Tidak pakai masker dan kumpul-kumpul tanpa memperhatikan jarak duduk, dan jarak berdiri,” ujar Kasatpol PP Loteng HL Aknal Afandi, Jumat (22/1).

Kata dia, mereka ditemukan di dua tempat yakni, Taman Biao dan Bendungan Batujai. Mereka tengah asyik duduk-duduk santai. Ada yang sembari merokok hingga bermain handphone.

Kedatangan personel Satpop PP pun membuat mereka kalang kabut. Namun, mereka tidak bisa berbuat banyak. Kecuali menyerahkan diri secara sukarela.

Satu per satu identitas pelajar itu dicatat, lalu menerima sanksi sosial. Ada yang diminta membersihkan sampah yang berserakan, push up, menyanyikan lagu-lagu kebangsaan hingga membaca Alquran.

Setelah itu, menandatangi surat pernyatakan tidak mengulangi berbuatan yang sama. Jika ditemukan kembali, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi yang lebih keras dan tegas lagi.

“Selanjutnya, para pelajar itu kami serahkan ke sekolah masing-masing,” papar Aknal.

Mantan Camat Batuklaing dan Batukliang Utara tersebut berharap, pihak sekolah memberikan sanksi yang sama. Bila perlu, melaporkannya ke orang tua mereka masing-masing. Dengan harapan, ada efek jera. Terlebih mereka tidak menjalankan aktivitas belajar di jam sekolah. “Kami juga mengamankan satu orang gila,” tandasnya.

Karena warga merasa khawatir lantaran orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tersebut selalu berjalan sempoyongan di jalan raya. Bahkan tidur-tiduran di jalan. Sehingga membahayakan keselamatan pengendara.

“Orang gila itu kita bawa ke Puskesmas Praya dan kita amankan sementara di kantor satpol PP,” kata Aknal.

Dia menambahkan, menjadi tanggung jawab bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Termasuk protokol kesehatan. “Jika ada yang melanggar, maka dipastikan akan menerima sanksi sesuai ukuran pelanggaran yang diperbuat,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati HM Suhaili FT mengatakan, Polres Loteng, Kodim 1620/Loteng dan Pemkab Loteng berhasil meraih penghargaan kamtibmas terbaik se- NTB. Hanya saja, penghargaan itu akan sia-sia, jika tidak didukung secara penuh oleh warga.

“Bentuknya, cukup menjaga kamtibmas, dan kondusivitas daerah saja,” ajak bupati Loteng dua periode itu.

Selebihnya, menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat. “Berbicara Covid-19, NTB mulai memecahkan rekor,” tandas politisi Golkar itu.

Untuk itu, pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat di NTB umumnya dan Loteng khususnya memperhatikan protokol kesehatan, dan siap menjalani vaksinasi. (dss/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#sanksi sosial #Kasatpol PP Loteng HL Aknal Afandi #Bupati Loteng Hm Suhaili FT #Protokol Kesehatan