“Itu (17.500) untuk program tahun ini saja,” kata Kepala BPN Loteng Lalu Suharli pada Lombok Post, Minggu (20/2).
Dia menekankan, pengurusan PTSL sendiri tidak dipungut biaya sedikit pun. Kecuali, di tingkat pemerintah desa/kelurahan.
Hanya saja, nilainya sudah ditentukan yakni, maksimal Rp 350 ribu per sertifikat.
“Tidak boleh lebih. Itu untuk kebutuhan pemerintah desa/kelurahan mengurus syarat-syarat pembuatan sertifikat,” tegasnya.
Dari mulai pendaftaran hingga sertifikat diterima warga bersangkutan. Salah satunya, membeli meterai.
“Kita di Loteng sudah 60 persen bidang tanah yang sudah tersertifikat,” ujar mantan Kepala BPN Kabupaten Lombok Utara tersebut.
Sehingga, tinggal 40 persen lagi BPN Loteng menyelesaikannya. Itu sebagaimana arahan dan perintah langsung Presiden RI Joko Widodo.
Dia menargetkan, tahun 2024 mendatang sudah 100 persen. “Seperti yang diinginkan pak presiden, penanganannya berbasis desa per desa,” papar Suharli.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN NTB Slameto Dwi Martono mengatakan, total program PTSL di 10 kabupaten/kota di NTB tahun ini mencapai 90.130 sertifikat. Terbanyak yang mendapatkan jatah yakni, Loteng.
Sedangkan total bidang-bidang tanah yang belum tersertifikat se-NTB mencapai 560 ribu. “Jadi, masih banyak. Mudah-mudahan tahun 2024 semuanya tuntas,” harap mantan Kepala BPN Loteng tersebut.
Bagi Slameto, kuncinya dukungan anggaran dan kebijakan dari Pemerintah Provinsi NTB dan 10 pemerintah kabupaten/kota di NTB. Selebihnya, BPN tinggal menjalankan program yang ada.
Dia menambahkan, berbicara syarat PTSL sendiri itu tergantung kesepakatan warga dan pemerintah desa. Bisa saja warga yang menyiapkan seluruh syarat yang ada. Dengan begitu, mereka tidak mengeluarkan biaya sedikit pun.
“Daripada urus sendiri pasti membutuhkan biaya besar. Sehingga mari manfaatkan program PTSL ini,” pesan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng Fadil Regan, terpisah.
Untuk memastikan program itu berjalan sesuai aturan hukum yang ada, maka pihaknya telah memerintahkan tim guna melakukan pendampingan dan pengawalan. Sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum. (dss/r5) Editor : Rury Anjas Andita