"Iya kemarin saya sudah dapat informasi tentang itu (penangkapan), tetapi saya belum cek ke lapangan kebenarannya," katanya, Senin (29/5).
Ia menuturkan, partai masih menunggu berita acara resmi dari aparat penegak hukum (APH) atau Polres Loteng. Jika sudah diterima, benar tidaknya baru-lah partai bisa berkomentar atau mengambil sikap tegas. "Belum bisa karena partai belum terima berita acara yang sah," singkatnya.
RF merupakan anggota DPRD Loteng hasil pergantian antar waktu (PAW). Dia menggantikan Ihwan Sutrisno dari Partai Berkarya yang dilantik pada tanggal 12 Januari tahun ini. Sayangnya, baru beberapa bulan menjabat sebagai wakil rakyat, RF terjerat kasus narkoba.
Ketua BK DPRD Loteng Legewarman yang dikonfirmasi menuturkan, setelah mendapat berita acara resmi dari APH tentu pihaknya segera koordinasi dengan ketua partai. Apakah yang bersangkutan akan ditindak sesuai kode etik partai atau bagaimana.
"Kalau kode etik di DPRD Loteng, sesuai hasil Polres Loteng jika RF terbukti tentu sudah melanggar kode etik kita. (Pemecatan atau tidak, red) tergantung pelanggarannya, berat atau tidak. Kalau berat bisa sampai ke sana (pecat)," tegas anggota Komisi IV DPRD Loteng ini.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengaku, akan menghormati lebih dulu tahapan atau proses di kepolisian. Lege juga memastikan kondisi ini tak mengganggu jalannya roda di gedung dewan Jontlak.
"Kami mengecam kasus ini, sebenarnya sangat tidak dibolehkan ada anggota dewan terlibat narkoba," tukasnya.
Kapolres Loteng AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, RF, 35 tahun, warga kampung Gerenjeng, Kelurahan Praya Kecamatan Praya diamankan bersama dua orang terduga pelaku lain. Yaitu laki-laki berinisial BRP, 36 tahun warga lingkungan Handayani, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya dan IBS, 29 tahun warga Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.
"Satresnarkoba Polres Loteng mengamankan pelaku pada hari Jumat (26/5) pukul 12.00 Wita berhasil lakukan penangkapan pada tiga orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu berlokasi di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat," ucapnya dalam konferensi pers di halaman Polres Loteng, kemarin (29/5).
RF dkk, lanjut Irfan, diamankan beserta barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,38 gram. Kemudian, dua poket sabu yang telah digunakan, dua lembar plastik klip transparan, satu buah pipa kaca, satu skop yang terbuat dari pipet lastik warna putih.
"Selanjutnya, satu buah korek gas (rangkaian kompor), satu buah alat hisap, satu buah kotak plastik warna hijau, dan empat handphone," bebernya.
Terhadap RF dkk beserta barang bukti, kata Irfan, diamankan ke Mako Polres Loteng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sebab dari hasil tes urine yang dilakukan ketiga pelaku positif narkoba. Artinya, terduga pelaku sebelumnya pernah mengonsumsi narkotika.
"Kita masih dalami dan sesuai Perkap 08, kepolisian diberikan waktu selama enam hari, tiga hari pertama kepolisian mencari sedalam apa peran terduga pelaku apakah pengguna, jaringan atau sindikat jaringan narkoba. Tiga hari berikutnya, akan ajukan ke BNN apakah betul tidak dari yang kita prediksikan terkait peranan masing-masing pelaku," jelas Irfan. (ewi/r5)
Editor : Rury Anjas Andita