Ketua DPRD Loteng M Tauhid mengatakan, BK akan segera memutuskan nasib politisi Partai Berkarya yang baru lima bulan menjabat tersebut. "Saat ini sedang proses hukum di kepolisian. Tentu selanjutnya seperti apa proses dari kepolisian nanti akan menjadi pertimbangan kami," katanya, Kamis (1/6).
Menurutnya, jika status hukum sudah diputuskan kepolisian, pihaknya akan menggelar rapat untuk memutuskan sanksi terhadap RF. "Terutama di BK yang akan menilai. Apakah yang bersangkutan melanggar disiplin berat, sedang, dan ringan. Nanti itu akan rapat terlebih dahulu," tukas politisi Gerindra ini.
Sebelumnya, Ketua BK DPRD Loteng Legewarman menuturkan, setelah mendapat berita acara resmi dari APH tentu pihaknya segera koordinasi dengan ketua partai. Apakah yang bersangkutan akan ditindak sesuai kode etik partai atau bagaimana.
"Kalau kode etik di DPRD Loteng, sesuai hasil Polres Loteng jika RF terbukti tentu sudah melanggar kode etik kita. (Pemecatan atau tidak, red) tergantung pelanggarannya, berat atau tidak. Kalau berat bisa sampai kesana (pecat)," tegas anggota Komisi IV DPRD Loteng ini.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengaku, akan menghormati lebih dulu tahapan atau proses di kepolisian. Lege juga memastikan kondisi ini tak mengganggu jalannya roda kegiatan di dewan.
"Kami mengecam terhadap adanya kasus ini, sebenarnya sangat tidak dibolehkan ada anggota dewan terlibat narkoba," tukasnya.
Sebelumnya, RF ditangkap di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat. Saat itu RF baru akan mengonsumsi narkoba jenis sabu. RF ditangkap bersama dua rekannya BRP pekerjaan wiraswasta dan IBS yang merupakan seorang mahasiswa, pada Jumat (26/5) lalu sekitar pukul 12.00 Wita.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0,38 gram dengan barang bukti lainnya berupa korek gas, seperti rangkaian alat hisap dan empat unit handphone.
Polres Loteng belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena masih dalam penyelidikan hingga enam hari ke depan. "Belum tersangka. Kita masih dalami peran masing-masing. Polisi diberikan waktu 6x24 jam, apakah korban narkotika, sindikat, atau pengedar," pungkas Kapolres Loteng AKBP Irfan Nurmansyah. (ewi/r5) Editor : Rury Anjas Andita