Ketiganya menjalani masa rehabilitasi setelah dinyatakan positif mengkonsumsi sabu di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Loteng pada Jumat (26/5) lalu. Mereka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,38 gram.
Kepala Satresnarkoba Polres Loteng Iptu Derpin Hutabarat mengungkapkan, ketiganya menjalani rehabilitasi karena dianggap sebagai korban penyalahgunaan barang terlarang itu. "Mereka hanya sebagai korban,” tegas Derpin yang dikonfirmasi, Minggu (11/6).
Menurut Derpin, rehabilitasi dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB. Sehingga ketiga penyalahguna narkoba tersebut telah masuk RSJ pada Senin lalu.
Derpin tidak dapat memastikan jangka waktu rehabilitasi. Menurut dia, itu menjadi kewenangan pihak rumah sakit. "Bisa saja 1 bulan atau 3 bulan. Tergantung dari hasil perawatan di sana," paparnya.
Derpin menyebutkan, adanya keputusan untuk rehabilitasi itu, maka penyelesaian kasus tersebut bisa dilakukan melalui mekanisme restorative justice. "Penyelesaiannya bisa saja tanpa harus melalui jalur persidangan, mengingat yang bersangkutan merupakan korban penyalahgunaan narkoba," jelas Derpin.
Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Loteng Legewarman mengatakan akan segera membahas tentang kasus itu dan memutuskan sikap setelah adanya kepastian hukum dari pohak kepolisian. "Selesai reses, kami akan susun jadwal terkait permasalahan tersebut," kata Lege.
Politisi PBB ini menegaskan, pihaknya akan tetap mengambil sikap dengan mengikuti ketentuan sesuai kode etik dan tata tertib DPRD Loteng. (ewi/r5) Editor : Rury Anjas Andita