“Ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan serta kian menyusutnya lahan pertanian di Loteng," ucap Kepala Dispertan Loteng Muhammad Kamrin, Minggu (2/7).
Puluhan ribu hektare lahan itu tersebar di 12 kecamatan. Dalam waktu dekat ini akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Loteng tentang Lahan Pertanian Abadi. "Kami telah mengusulkan agar ditetapkan melalui Perda, dan Ranperda akan segera dibahas untuk ditetapkan menjadi Perda," tambahnya.
Mengenai sisa lahan yang ditetapkan sebagai lahan cadangan, Kamrin menjelaskan, jika ada kepentingan masyarakat umum bisa diambilkan dari lahan pertanian cadangan, sehingga tidak mengganggu luas lahan pertanian abadi.
Dengan adanya Perda Lahan Pertanian Abadi ini, katanya, akan mengerem pembangunan yang menggunakan lahan-lahan produktif. Setiap pengembang perumahan harus mendapat rekomendasi dan persetujuan dari Dispertan Loteng sebelum membeli lahan atau membangun perumahan.
"Kita tidak ingin lahan pertanian dijadikan lokasi perumahan. Untuk itu, setiap pengembang harus mendapatkan rekomendasi dari dinas sebelum membeli lahan atau membangun perumahan," tegasnya.
Dengan demikian luas lahan pertanian tetap terjaga. Sebab, luas lahan pertanian tidak boleh berkurang, terlebih lagi Gumi Tatas Tuhu Trasna merupakan kabupaten yang paling luas lahan pertaniannya di NTB dan menjadi Lumbung Pangan Nasional. (ewi/r5) Editor : Rury Anjas Andita