LombokPost-Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng).
Seorang pria berinisial I (51) yang merupakan warga Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur telah diamankan dirumahnya atas kepemilikan sabu seberat 7,37 gram pada Senin (1/4) lalu.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah tersebut," ujar Kasat Resnarkoba Polres Loteng IPTU Naufal Tri Nugraha, Kamis (4/4).
Atas informasi tersebut, kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Loteng langsung melakukan pendalaman, penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku.
Selanjutnya, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Kepolisianpun berhasil mengamankan belasan plastik klip yang diduga berisikan sabu.
"Kami mengamankan 13 bungkus plastik klip transparan di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bruto 7,37 gram," ucap Naufal.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit ponsel kecil warna hitam dan putih, satu buah alat hisap (bong) dan uang tunai sebanyak Rp 320 ribu.
Atas kejadian tersebut, pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Loteng guna dilakukan proses lebih lanjut. "Untuk terduga kita sangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 34/2009 tentang Narkotika," tutup Naufal. (ewi)
Editor : Akbar Sirinawa