Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diduga Membangun Villa Tanpa Izin, Investor Dituding Mencatut Nama Bupati Loteng

Lestari Dewi • Rabu, 12 Juni 2024 | 13:55 WIB
PERTANYAKAN IJIN: Ratusan masyarakat meminta klarifikasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT Invest Island kepada wakil rakyat di DPRD Loteng, Praya, kemarin (11/6). (Dewi/Lombok Post)
PERTANYAKAN IJIN: Ratusan masyarakat meminta klarifikasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT Invest Island kepada wakil rakyat di DPRD Loteng, Praya, kemarin (11/6). (Dewi/Lombok Post)

LombokPost-Organisasi masyarakat (Ormas) Laskar NTB hearing ke gedung DPRD Lombok Tengah (Loteng) meminta klarifikasi dugaan investasi ilegal yang dilakukan PT Invest Island.

Perusahaan ini diketahui membangun villa tanpa izin di Dusun Sombeng, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya. 

”Kami datang meminta klarifikasi. apakah benar perusahaan ini membangun villa di sana dan sudah kantongi izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG)-nya atau tidak," ucap Ketua Laskar NTB M Agus Setiawan dalam orasinya, Selasa (11/6).

Ditegaskan, pihaknya tidak anti adanya investasi di daerah, bahkan sangat mendukung. Dengan catatan, prosesnya menggunakan cara-cara yang benar.

Sebab keberadaan investasi tidak hanya menyerap tenaga kerja namun perekonomian hingga pendapatan asli daerah (PAD). 

”Sebab ada indikasi pula bahwa perusahaan ini mencatut membawa-bawa nama bupati dan telah diberikan izin, ini yang kami tidak terima," geramnya. 

Sementara itu, perwakilan PT Invest Island Anton membantah telah membangun villa di Dusun Sombeng.

Dari izin yang dikantongi, perusahaan membangun villa di Dusun Torok Aiq Beleq, Desa Montong Ajan. 

”Betul kami tidak punya PBG untuk Dusun Sombeng, karena kami tidak membangun di sana. Kami punya PBG di Dusun Torok. Adapun tudingan mencatut nama bupati pun tidak benar. Jadi ini ada informasi yang salah, mungkin perusahaan lain, silakan dicek," singkatnya.

Ketua Komisi II DPRD Loteng Lalu Muslihin mengatakan, jika ada investor yang melakukan pembangunan tanpa izin yang jelas maka akan mendapatkan sanksi sesuai aturan.

Namun, sebelum DPRD Loteng mengeluarkan rekomendasi pencabutan atau sebagainya, pihaknya perlu lakukan penelusuran lebih dulu, mencari fakta-fakta di lapangan. 

”Sebelum rekomendasi, dan kami tidak bisa sepenuhnya percaya terhadap omongan ini maka perlu kami turun lapangan dulu, besok siang untuk cek lokasi, siapa pemilik lahan hingga izin apa saja yang dikantongi," katanya. 

Rekomendasi ini nantinya menjadi acuan bagi Satpol PP Loteng dalam bertindak. Termasuk menghentikan proses pembangunan bagi siapapun investor yang belum punya perizinan. (ewi/r11)

Editor : Kimda Farida
#investasi #Loteng