Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD Loteng Kebut Bahas Dua Raperda

Lestari Dewi • Selasa, 18 Juni 2024 | 11:20 WIB
Adi Bagus Karya Putra. (Dewi/Lombok Post)
Adi Bagus Karya Putra. (Dewi/Lombok Post)

LombokPost-DPRD Lombok Tengah (Loteng) mempercepat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan.

Yakni, tentang penyandang Disabilitas dan Perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Loteng Adi Bagus Karya Putra mengatakan, raperda ini penting disusun setelah banyak mendengar dan menyerap aspirasi dari masyarakat.

Sebab, sejauh ini Pemda Loteng belum memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas.

”Raperda tentang disabilitas kita rancang agar Pemda memberikan fasilitas yang sama bagi penyandang disabilitas. Seperti fasilitas yang memadai dan ramah disabilitas," ujarnya, Minggu (17/6). 

Menurutnya, pemda hampir luput memberikan perhatian terhadap penyandang disabilitas.

Contoh, pembangunan fasilitas gedung pemerintah tidak merepresentatifkan bagi penyandang difabel.

Sementara, perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2009 diniatkan agar menekan perkawinan anak.

Saat ini, perda tersebut tidak mencantumkan sanksi bagi pelanggar.

Padahal sanksi soal pernikahan dini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019.

”Ini hanya penekanan saja biar pemerintah gencar melakukan sosialisasi," pungkasnya.

Sebelumnya, juru bicara dua raperda Lalu Ramdan mengatakan, raperda ini akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Gumi Tatas Tuhu Trasna. 

”Semakin nyata adanya perubahan paradigma dalam memandang kecacatan/disabilitas dari pendekatan kesehatan dan belas kasihan yang cenderung hanya diperlakukan sebagai objek layanan," ujarnya.

Komisi IV DPRD Loteng bersama pemda, berkewajiban merealisasikan hak yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 melalui ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang akan mengintegrasikan berbagai ketentuan hukum untuk menjamin terselenggara partisipasi dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

”Meliputi aspek kehidupan bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, keagamaan, pendataan, wirausaha, politik dan hukum, olahraga, seni dan budaya, pelayanan sosial, pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi serta fasilitas publik," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (ewi/r11)

Editor : Kimda Farida
#Loteng #DPRD