LombokPost-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram memvonis mantan kepala Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah (Loteng) M Ramli yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dana desa (DD) 2019-2022 dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Hakim memutuskan terdakwa M Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Loteng Bratha Hariputra, Kamis (22/8).
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara, namun selain divonis 5 tahun penjara terdakwa diberikan pidana denda Rp 300.000.000.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sebutnya.
Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 969.787.012 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Bratha.
Ia mengatakan, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Loteng menetapkan mantan kepala Desa Gemel M Ramli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2022, pada 27 Februari 2024.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ditemukan kerugian negara sekitar Rp 969 juta lebih dalam pengelolaan dana desa dari tahun 2019-2022.
Dalam kasus tersebut sudah ada puluhan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan mulai dari mantan kades Gemel, pengurus BUMDes, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Perangkat Desa dan beberapa rekanan yang mengerjakan berbagai program di desa tersebut.
Salah satu contoh kerugian negara ada program yang dianggarkan menggunakan dana desa, namun dikerjakan menggunakan dana pokir dewan, serta ada program yang tidak sesuai volume. (ewi)
Editor : Kimda Farida