Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Nursai jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Lestari Dewi • Selasa, 8 Oktober 2024 | 18:44 WIB
Photo
Photo

Lombok Post-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) Lalu Nursai resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini menjadi tersangka atas kasus pemalsuan ijazah paket C untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan 2024.

Polres Loteng pun telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

Kasi Humas Polres Loteng Iptu Lalu Brata Kusnadi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. "Iya benar, kemarin (Senin, red) statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya pada Lombok Post, Selasa (8/10).

Sayangnya, Brata enggan menjelaskan secara detail soal penetapan tersangka ini. Dipastikan, Penyidik Polres Loteng sudah melakukan gelar perkara di Polda NTB atas kasus dugaan pemalsuan ijazah Lalu Nursai.

Sejumlah saksi dan ahli dari beberapa universitas negeri di Indonesia juga sudah dimintai keterangan. Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/149/VI/2024/SPKT/Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat tertanggal 11 Juni 2024.

Diketahui, kasus ini dilaporkan Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Loteng dengan dugaan pidana sesuai diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

Nursai diduga menggunakan ijazah paket C palsu yang dikeluarkan Yayasan Assyafiiyah NW Penangsak, Kecamatan Praya Timur, untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Loteng pada 2023. (ewi)

Editor : Rury Anjas Andita
#DPRD Loteng #PPP #Polres Loteng #pemalsuan ijazah