Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PJU Ilegal Bikin Kempes APBD Lombok Tengah,  Tagihan Tembus Rp 1,2 Miliar Per Bulan

Lestari Dewi • Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:46 WIB

 

TAK LAGI DITANAM: Pengendara motor melintas di jalur bypass Bandara-Mandalika, Kecamatan Pujut, Loteng, belum lama ini.
TAK LAGI DITANAM: Pengendara motor melintas di jalur bypass Bandara-Mandalika, Kecamatan Pujut, Loteng, belum lama ini.

LombokPost-Masih maraknya penerangan jalan umum (PJU) ilegal menjadi sorotan DPRD Lombok Tengah (Loteng).

Hal ini berdampak pada membengkaknya APBD dalam membayar tagihan listrik kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mencapai Rp 1,2 miliar setiap bulan.

”Jika ini faktanya maka keberadaan PJU ilegal ini harus ditertibkan karena ini merugikan negara (sedot APBD dan APBN, red),” ungkap Ketua DPRD Loteng Lalu Ramdan pada wartawan, Selasa (29/10).

Ia menuturkan, saat ini jajaran anggota dewan bersama Pemda Loteng mengagendakan rapat dengar pendapat menjelang pembahasan nota keuangan APBD Tahun 2025.

Terhadap isu ini, pihaknya belum menerima laporan apakah sudah ada yang menyampaikan dari komisi maupun pemda dalam rapat tersebut.

’Saya belum dengar apakah ini sudah disinggung atau tidak dalam rapat antara komisi dan mitra kerja dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub),” jelas politisi Gerindra itu.

Bila ini benar terjadi di lapangan, ia mengimbau ada langkah persuasif Dishub Loteng pada masyarakat.

Jika tahapan ini diabaikan maka ada aturan yang wajib ditegakkan. Salah satunya penertiban PJU ilegal karena sudah merugikan APBD atau APBN.

”Ketika penertiban terkendala anggaran, hal ini belum disampaikan dinas saat rapat di DPRD,” kata anggota dewan dapil VI Pujut-Praya Timur tersebut.

Menyoal adanya aksi dilakukan sebagai wujud protes warga karena belum ada PJU di wilayah mereka, menurut Ramdan, ada aturan yang harus diikuti dan cara tersebut tetap tak dibenarkan.

Dishub Loteng juga harus menunjukkan data-data terkait lokasi mana saja yang belum dan perlu memiliki PJU.

’Kita harap hal ini dibuka dinas dalam rapat dengar pendapat nanti, begitupun hasil-hasil rapat dan hearing lainnya untuk tindak lanjutnya mesti disampaikan pada unsur pimpinan dewan,” kata dia.

Terpisah, Kepala Dishub Loteng Lalu Herdan mengatakan, banyak PJU ilegal telah menyedot APBD Loteng.

Sebelum dilakukan penertiban, pemda harus membayar tagihan listrik ke PLN sebesar Rp 1,2 miliar tiap bulan.

Nominal ini dengan total jumlah lampu PJU sebanyak enam ribu yang tersebar di beberapa titik.

”Tahun lalu, kita tertibkan PJU ilegal pada empat kecamatan, yaitu Kecamatan Jonggat, Pringgarata, Batukliang dan Janapria,” katanya.

Setelah dilakukan penertiban, sambung Herdan, ada penurunan tagihan listrik sekitar Rp 200 juta dari total tagihan sebelum ditertibkan.

“Dulu rata-rata kita bayar Rp 1,2 miliar setiap bulan, setelah penertiban sekarang kita bayar di bawah Rp 1 miliar,” sebut Herdan.

Guna mengantisipasi adanya PJU ilegal, pihaknya merencanakan lakukan meterisasi supaya pembayaran bisa sesuai dengan beban.

Selain itu, Dishub juga sudah memperbaiki PJU di sejumlah ruas jalan Praya sampai Biau, depan kantor bupati dan dari Yanmu menuju RSUD Praya.

“Kita perbaiki dan mengganti balonnya dari 90 watt ke 60 watt,” terangnya.

Ia tak menampik, sampai saat ini masih banyak desa-desa yang belum tersentuh PJU. Sebab satu sisi, pemda masih memprioritaskan pengadaan PJU pada jalur besar setiap kecamatan. (ewi/r11)

Editor : Kimda Farida
#pju #Loteng #DPRD #apbn #APBD