Lombok Post-Unjuk rasa warga mewarnai rapat pleno terbuka penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala Desa Berinding tahun 2025, Minggu (26/1). Penyebabnya, enam bakal calon (balon) kepala desa dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat dukungan minimal 12 persen KTP dari total DPT sebanyak 3.816.
Mereka menuntut agar proses verifikasi syarat dukungan diulang. Sebab, panitia pilkades dianggap tidak transparan dan tidak mengikuti aturan atau tata cara verifikasi faktual syarat dukungan.
"Jadi panitia ini tidak mengikuti aturan atau tata cara verifikasi selama melakukan tahapan verifikasi. Sehingga hasil verifikasinya cacat dan tidak bisa dipertanggung jawabkan," kata Muhammad Sofyan Saori dalam orasinya, Minggu (26/1).
Sebab itu, mereka menolak hasil pleno penetapan dan pengundian nomor urut calon yang dilakukan oleh panitia yang dihadiri oleh Pj Kades Berinding, Plt Camat Kopang, Sekcam Kopang, Kapolsek dan Danramil Kopang 1620/03.
Dalam audiensi dengan pihak panitia dengan menghadirkan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan masa aksi beserta para bakal calon mencerca panitia yang dianggap tidak profesional dan transparan dalam menjalankan tugas, terutama dalam tahapan verifikasi syarat dukungan calon.
"Salah satu temuan kami di lapangan saat dilakukan verifikasi, panitia ini jalan sendiri-sendiri tanpa ada pengawasan. Bahkan ketika kami mengikuti, mereka menghentikan verifikasi dan pindah ke tempat lain," ungkap Wira Sante salah seorang perwakilan masa aksi.
Selain temuan itu, sejumlah warga juga menemukan berbagai kejanggalan yang dilakukan oleh panitia. Seperti tidak membentuk tim kecil verifikasi dan tim peneliti KTP ganda. "Panitia bekerja sendiri-sendiri tanpa ada pengawasan," cetusnya.
Ketua panitia M. Yasin bahkan dibuat tak berkutik dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan perwakilan masa aksi dan bakal calon. Alhasil dirinya meminta arahan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Loteng melalui sambungan telepon.
Sehingga diputuskan pertemuan hari ini akandilanjutkan ke kantor setempat dengan menghadirkan para pihak, termasuk pengawas Kecamatan dan Kabupaten. Warga dan bakal calon yang merasa dirugikan diminta melayangkan surat gugatan beserta barang bukti.
Sementara itu, pleno penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala Desa Berinding yang dianggap lulus dan memenuhi persyaratan tetap dilanjutkan.
"Karena berdasarkan aturan tahapan penetapan dan pengundian nomor urut ini harus tetap dilakukan sesuai dengan jadwal," kata Yasin. (ewi)
Editor : Rury Anjas Andita