Lombok Post-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah (Loteng) menyegel bangunan milik Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM) yang akan dijadikan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kelurahan Leneng, Kota Praya.
Penyebabnya, posisi bangunan tidak sesuai dengan perijinan yang diajukan. Dimana lokasi awal berada di belakang gedung yang sedang dibangun.
Kini berpindah ke posisi depan gedung. Selain itu, bahan bangunan hendak memakai semi permanen tetapi berganti menjadi permanen.
“Dalam ijinnya itu hendak dibangun di belakang, namun ketika kami cek justru dibangun di depan. Dalam ijin juga semi permanen tapi malah pakai beton. Jadi secara aturan menyalahi,” ucap Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Loteng Lalu Rusdi pada wartawan, Rabu (26/2).
Akibat menyalahi aturan ini, kata dia, pihaknya memasang garis larangan melintas. Serta meminta pihak rumah sakit untuk merobohkan bangunan itu secara mandiri.
“Karena ijin awalnya semi permanen, artinya kan sudah jelas jika kemudian berubah diperjalanan ya tidak bisa mesti disesuaikan,” tambahnya.
Menyoal jika bangunan dipertahankan dan pihak rumah sakit mengganti ijinnya, lanjut Rusdi maka menjadi ranah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng.
Sementara tugas Satpol PP adalah ketika ada yang menyalahi aturan maka dilakukan tindakan tegas. Ini sesuai dengan Perda Loteng Nomor 1 Tahun 2024.
“Dalam perda ini jika bertentangan maka harus ditindak, sebagai garda terakhir ya di cek sesuai tidak dengan spesifikasi awal. Kepada pengelola kita berikan waktu (pembongkaran mandiri, red),” jelas Rusdi.
Dalam penyegelan ini, Satpol PP Loteng sudah memberikan peringatan bahkan ketika cek lapangan pihaknya telah memberitahukan dan pengelola mengetahui kesalahan tersebut. “Mereka pun mengakui itu salah,” cetus dia.
Tidak hanya bangunan RSCM, pihaknya juga menegur sejumlah bangunan di Kota Praya seperti toko asesoris Hakata yang berlokasi dekat dengan GOR Tastura. Pasalnya, selain membangun toko tak berijin, pengelola juga tidak memiliki ijin membuka toko.
“Tapi ijin toko tersebut sedang berproses, kami berikan waktu selama 30 hari. Jika lewat dari waktu ini, kami segel,” kata Rusdi.
Terpisah, Ihsan Ramdany selaku Kuasa Hukum RSCM mengatakan, aksi penyegelan yang dilakukan Satpol PP adalah tindakan arogan dan brutal. Pihaknya mengklaim sudah mengantongi ijin dengan lengkap.
“Kalau pun tidak, pastikan ada surat teguran pertama, kedua baru dia lakukan itu (penyegelan, red),” cetusnya.
Diakui, menjadi permasalahan adalah bangunan yang diperuntukkan sebagai TPS limbah B3. Hasil limbah nantinya akan diangkut dua kali sehari oleh perusahaan pengolah limbah B3.
“Kami bersurat dan tempuh jalur hukum, karena kami menduga ini masalah pribadi. Tidak ada koordinasi,” kata mantan anggota DPRD Loteng ini.
Menyinggung posisi, diklaim sudah sesuai titik koordinat yang diajukan. Selain itu, perubahan bahan bangunan dari semi permanen menjadi permanen dimaksudkan agar aroma tak sedap dari limbah tidak mengganggu masyarakat.
“Kan tidak jadi masalah kita bagusin (permanen, red) setidaknya bersurat dulu dong jangan langsung main segel,” tukasnya. (ewi)
Editor : Rury Anjas Andita