Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pak Kades Nikah Lagi, Bu Kades Kecewa, Rumah pun Dicorat Coret

nur cahaya • Senin, 3 Maret 2025 | 10:13 WIB

 

 

Tulisan kekecewaan yang di lampiaskan depan tembok rumah oleh Mariamah.
Tulisan kekecewaan yang di lampiaskan depan tembok rumah oleh Mariamah.

LombokPost-Aksi mencoret tembok rumah dengan cat semprot oleh Mariamah di Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah (Loteng) viral di media sosial. Sebagai istri sah dari Kepala Desa Pagutan Subandi, dirinya tidak terima jika rumah atas namanya itu ditempati suami bersama istri sirinya. “Nikahnya suami dengan istri barunya pun tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Mariamah yang dikonfirmasi Lombok Post, Minggu (2/3).

Dirinya menikah dengan Subandi sejak tahun 2009 dan telah dikaruniai empat orang anak. Selama pernikahan dan mendapat kedudukan sebagai kepala desa tahun 2019, dirinya merasa tindakan sang suami sangat zalim. “Akhirnya saya gugat cerai di tahun 2024 bulan April, tidak tahan atas perlakukan suami yang tidak semestinya, ditambah dia sering KDRT ke saya,” tambah dia.

Mariamah pun gugat cerai suami ke Pengadilan Agama Negeri Praya, hasil gugatan Mariamah pun dikabulkan. Namun Subandi masih keukeuh tidak mau menceraikannya dan lakukan banding di Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Hasil dari banding pun, gugatan Mariamah tetap dikabulkan namun lagi-lagi ditolak Subandi dengan melanjutkan ke ranah kasasi. “Nah dalam kasasi ini, status saya masih sebagai istri sah karena belum ada keluar putusan inkrah apa pun. Tapi kenyataannya pekan lalu si Subandi menikah lagi dengan perempuan asal Ketara,” bebernya.

Mendapat informasi ini, dirinya kecewa kepada Subandi bukan karena sang suami menikah lagi. Namun proses hukum perceraian belum selesai di tingkat kasasi. Sementara dalam proses perceraian, suami seakan menolak digugat cerai dengan melakukan banding dan sebagainya. “Saya pikir dalam tahap kasasi ini dirinya benar-benar mau memperjuangkan pernikahan, eh ternyata menikah lagi tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri pertama yang masih sah,” kata wanita asal Surabaya, Jawa Timur ini.

Menyoal tudingan dirinya selama setahun ini tidak mengurus suami dan anak-anak, dibantah Mariamah. Dalam proses perceraian diakui antara suami dan istri tidak boleh lagi tinggal bersama, ia pun kembali ke ruamh orang tua di Surabaya. “Kalau kita sedang gugat cerai terus masih tinggal bersama, ya tidak dikabulkan Pengadilan Agama dong,” cetus dia.

Setiba di Lombok pada Rabu (26/2) lalu, dilakukan dengan sadar olehnya. Bahkan aksinya direkam langsung oleh sang anak nomor dua dan tiga. Sementara anak nomor pertama ikut bersama bapak, sedangkan anak nomor dua dan tiga tinggal bersama sang nenek (orang tua Subandi). “Yang merekam adalah anak-anak, lagipula itu rumah atas nama saya, ya tidak masalah dong saya coret-coret dengan kalimat itu,” kata Mariamah.

Atas pernikahan suami dengan istri barunya, Mariamah hanya khawatir dengan kondisi anak-anak yang ikut bapak kandungnya. Sedangkan dirinya yang meminta agar seluruh anak ikut sang ibu, justru dilarang Subandi. Hanya memperbolehkan membawa si bungsu karena terus menerus menangisi ibunya. “Setelah proses cerai ini klir, setelah itu baru saya gugat hak asuh anak hingga harta gono gini,” sebutnya.

Lantaran proses perceraian belum tuntas, Mariamah pun melaporkan suami ke Polda NTB. Dia menganggap Subandi telah melanggar pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang melarang poligami tanpa izin istri sah. “Subandi ini sarjana hukum, kepala desa pula seharusnya bisa menjadi contoh dalam mematuhi hukum bukan melanggar,” tukas Mariamah.

Terpisah, Kepala Desa Pagutan Subandi yang dikonfirmasi mengatakan, aksi yang dilakukan Mariamah adalah bentuk kekecewaan. Ia berharap persoalan ini tidak lagi diperpanjang dan akan diselesaikan secara kekeluargaan. “Sampunan silak ini hanya bentuk kekecewaan, kita akan selesaikan secara kekeluargaan,” cetusnya.

Terkait laporan mantan istri Mariamah ke Polda NTB dan dianggap melanggar Undang-Undang Perkawinan, dirinya belum mengerti apa yang dilanggar. Sebab, dirinya digugat cerai dan telah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Agama Praya. “Berbagai upaya sudah saya lakukan untuk mempertahankan, namun mantan istri tetap ngotot untuk berpisah dan tidak memperhatikan anak-anak,” terangnya.

Laporan mantan istri ke Polda NTB, kata dia merupakan delik aduan. Sehingga dirinya akan berupaya mencari jalan yang terbaik agar persaudaraan dan kekeluargaan tetap berjalan meski tidak lagi menjadi suami istri. “Terkait harta gono gini akan dibicarakan dikemudian hari,” tutup Subandi. (ewi/r6)

Editor : Jelo Sangaji
#tudingan #proses #tembok #Menikah #Semprot #pernikahan #rumah #gugat cerai #Perceraian #Kasasi