Lombok Post-Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya.
“Total ada 6 kasus dengan sembilan tersangka di Satuan Narkoba,” ungkap Wakapolres Loteng Kompol Imam Maladi di sela pengungkapan kasus selama bulan April 2025 di Mapolres Loteng, Senin (28/4).
Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai tempat, antara lain Desa Kawo di Kecamatan Pujut, Desa Teratak di Kecamatan Batukliang Utara, Desa Darek di Kecamatan Praya Barat Daya, dan Desa Penujak di Kecamatan Praya Barat.
Untuk kasus narkotika yang ditangani Satres Narkoba Polres Loteng, kata Imam, ada enam kasus dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,63 gram.
Untuk enam kasus ini, polisi mengamankan tujuh tersangka dan satu diantaranya adalah perempuan.
“Tersangka perempuan kita amankan bersama lima rekannya di kamar kos-kosan Praya Barat. Sedang istirahat sekaligus memakai (sabu, red), sehari-hari mereka memang tinggal disana. Dua tersangka lainnya TKP di Batukliang Utara dan Kawo,” katanya.
Sementara untuk TKP di Praya Barat, polisi amankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,6 gram, Batukliang Utara seberat 1,77 gram dan di Kawo seberat 1,07 gram.
“Tersangka narkoba ini terancam kurungan penjara empat hingga enam tahun,” beber Imam.
Pada kesempatan itu, polisi juga ungkap dua tersangka lain pada kasus curas pada Polsek Praya dan curanmor di Polsek Kawasan Mandalika.
Serta satu tersangka persetubuhan ayah terhadap anak kandung di Batukliang Utara. (ewi)
Editor : Kimda Farida