Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Mahrup Diberhentikan Sementara jadi Anggota Dewan Lombok Tengah

Lestari Dewi • Senin, 26 Mei 2025 | 15:40 WIB
Ketua Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah H Ahkam bacakan putusan pemberhentian sementara Mahrup sebagai anggota usai jadi terdakwa kasus korupsi
Ketua Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah H Ahkam bacakan putusan pemberhentian sementara Mahrup sebagai anggota usai jadi terdakwa kasus korupsi

Lombok Post-Pimpinan DPRD Lombok Tengah memberhentikan sementara anggota DPRD Lombok Tengah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahrup. Setelah sebelumnya Mahrup menjadi terdakwa tindak pidana khusus kasus korupsi.

“Tadi sidang paripurna DPRD yang salah satunya (agenda, Red) adalah terkait pemberhentian sementara Pak Mahrup (sebagai anggota DPRD, Red),” ucap Wakil Ketua III DPRD Lombok Tengah Uhibbussa'adi pada Lombok Post, Senin (26/5).

Mahrup diberhentikan sementara sebagai anggota dewan karena yang bersangkutan telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pemberhentian sementara Mahrup tertuang dalam Nomor 2/3.DPRD/2025 tentang hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tata tertib oleh Mahrup.

Diketahui, Mahrup sebelumnya memang berpotensi kuat diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD setelah kini menjadi terdakwa. Mahrup kini telah mengikuti sidang sebanyak lima kali di Pengadilan Negeri Mataram.

Wakil Ketua II DPRD Lombok Tengah Lalu Sarjana menyampaikan, Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah sudah melaporkan kepada pimpinan DPRD soal kasus yang menimpa Mahrup.

Selanjutnya, pimpinan juga mengkaji ulang terkait semua laporan-laporan yang diberikan oleh BK sehingga diputuskan adanya pemberhentian sementara.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, kasus Mahrup masih sedang dalam proses. Undang-undang juga telah mengatur yang diimplementasikan lewat tata tertib.

“Bahwa setiap anggota DPRD yang dalam kasus pidana yang sudah menjadi terdakwa. Memang itu undang-undang memerintah pimpinan untuk melakukan pengusulan pemberhentian sementara ke gubernur lewat bupati Lombok Tengah yang dakwaannya 5,6,7 tahun,” jelas Sarjana.

Sarjana menyampaikan, kasus yang menjerat Mahrup adalah pidana khusus (pidsus) yang berkaitan dengan korupsi bukan pidana umum. Sarjana menyampaikan, badan kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah telah mengkaji semua aturan yang ada.

Badan kehormatan DPRD juga terus mengikuti proses-proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram. 

“Mahrup sudah menjadi terdakwa. Jika anggota DPRD menjadi terdakwa maka BK mengusulkan kepada pimpinan untuk diberhentikan sementara. Lebih-lebih ini pidsus sifatnya ini. Pidana khusus lho ini,” tegas Sarjana. *

Editor : Siti Aeny Maryam
#Kasus Korupsi #partai keadilan sejahtera #DPRD Lombok Tengah #anggota dewan #diberhentikan