Pelaporan kasus pernikahan anak ini menimbulkan pro dan kontra karena adanya tradisi kawin lari suku Sasak Lombok yang disebut Merarik atau Memaling.
Agar diketahui duduk perkaranya, polisi pun lakukan pemanggilan terhadap kedua orang tua pengantin yang didampingi langsung oleh kuasa hukum.
Pantauan Lombok Post, rombongan pengantin inisal YL usia 14 tahun dan RN usia 16 tahun datang ke kantor polisi pukul 10.00 Wita.
Rombongan didampingi kuasa hukum dan sejumlah anggota Laskar NTB. Kedua pasangan ini diperiksa selama empat jam dan dicecar sebanyak 20 pertanyaan.
“Yang dimintai keterangan oleh penyidik tadi itu adalah orang tua pihak perempuan, orang tua pihak laki-laki ada di Kalimantan (ibu) dan Malaysia (bapak). Dari bunyi surat pemanggilan adalah undangan klarifikasi yang disampaikan,” ungkap Muhanan selaku kuasa hukum orang tua pengantin.
Muhanan menjelaskan, selama proses pemeriksaan ketiganya dicecar sekitar 20 pertanyaan seputar pernikahan. Bahkan penyidik juga menanyakan kepada dirinya siapa saja yang hadirs dan mengetahui akad nikah tersebut.
“Isinya sebagian besar proses perkawinan itu bisa terjadi. Kalau orang tua ditanyain apa alasan dinikahkan, apakah mengetahui bahwa menikah dini itu tidak boleh, kenapa harus dinikahkan dan siapa saja yang hadir, mengetahui pernikahan itu,” beber Muhanan.
Sementara kepada YL dan RN, sambung Muhanan, lebih banyak ditanyakan soal kronologi pernikahan mereka.
Penyidik juga menanyakan benar atau tidak sempat dicegah sehingga harus kawin lari ke Sumbawa. Termasuk alasan yang menjadi dasar keputusan menikah.
Muhanan berharap, kepolisian dapat meninjau ulang penanganan kasus ini.
Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya mengesampingkan hukum positif karena ada proses adat yang perlu diperhatikan.
“Kalau harapan kami proses hukumnya ditinjau kembali. Kalau mau menegakkan undang-undang sementara dikesampingkan dahulu,” tegas dia.
Muhanan meminta kepada semua pihak, untuk bersama-sama memberikan perhatian kepada pasangan pengantin ini. Dia melihat pasca viralnya pernikahan mereka banyak yang terjadi kepada YL dan RN.
“Tetapi kaalu untuk bagaimana kedepannya itu semua harus bertanggung jawab. Terutama yang mengatasnamakan diri sebagai pelindung anak, baik itu lembaga, pemerintah dan keluarga dari siapa pun. Kami harap sama-sama dididik, lindungi dan berikan masa depan yang baik terhadap pasangan anak ini,” terangnya.
Sebagai informasi, pasangan pengantin di bawah umur ini melangsungkan pernikahan pada Senin 5 Mei lalu. Kemudian melanjutkan pesta pernikahan Nyongkolan dan Jaran secara meriah serta besar-besaran pada Rabu 21 Mei lalu.
“Makanya pada hari ini kita minta keterangan dulu semua. Baru nanti kita duduk bersama-sama. Bagaimana pun hukum positif yang kita tegakkan,” ucap Kapolres Loteng AKBP Eko Yusmiarto pada wartawan, terpisah.
Kapolres menuturkan, bagaimanapun hukum positif yang harus ditegakkan.
Artinya, hukum adat tidak boleh melanggar hukum positif. Meski demikian, pihaknya menghargai kearifan lokal yang ada di Pulau Lombok.
“Bagaimanapun hukum positif yang kita tegakkan, hukum adat tidak boleh melanggar hukum positif,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, pemanggilan ini tidak hanya kepada pengantin maupun orang tua pengantin saja.
Namun penghulu dan semua pihak yang terlibat. Saat ini pemanggilan ini dalam tahap pemeriksaan agar bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya.
“Mungkin nanti kita panggil saksi-saksi yang ada. Kita juga akan panggil penghulu, beberapa tokoh adat akan dimintai keterangn,” kata pria asal Jogjakarta ini. *
Editor : Siti Aeny Maryam