Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah Masnun menyebut, masih adanya pernikahan anak di bawah umur berpotensi menimbulkan masalah kemiskinan yang baru. Terutama yang melibatkan wanita-wanita yang rawan ekonomi.
Dimana tak sedikit wanita muda yang sudah emnikah justru bercerai, anak yang dilahirkan kemudian diasuh oleh nenek dari keluarga wanita dan sebagainya.
SmpBaca Juga: Masih SMP dan SMK Sudah Nikah, Kalian Kapan Blo
“Berpotensi menimbulkan anak-anak terlantar akibat pernikahan dini ketika tidak mampu menghadapi masalah berumah tangga,” terangnya pada Lombok Post, Selasa (27/5).
Walau bukan menjadi ranah dinas, diakui, ketika nanti ada permasalahan atau menimbulkan korban dari pernikahan dini pihaknya akan turun tangan.
Meski demikian, dinas mulai ancang-ancang terhadap potensi tersebut mengingat kedua pasangan putus sekolah, pemenuhan gizi dan kesehatan yang kurang.
“Tempat tinggal juga menjadi permasalahan, sebab yang masih di bawah umur akan dihadapkan dengan ketidakjelasan administrasi kependudukan,” beber dia.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Loteng jumlah Keluarga Rentan Stunting yang diakibatkan nikah di bawah umur sebanyak 2.548 dari total 40.538 Keluarga Rentan Stunting.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Tengah dr Nasrullah mengatakan, pernikahan dini tidak hanya merugikan kesehatan.
Namun dari sisi psikologis yang dinilai belum matang. Termasuk asupan yang harus dipenuhi ketika wanita hamil di usia masih di bawah umur.
“Saat si ibu melahirkan, dia berpotensi melahirkan bayi dengan berat bayi lahir rendah, pola asuh yang kurang baik. Hal-hal inilah yang membuat kenapa lingkaran kemiskinan dan stunting menjadi rantai yang tidak bisa diputus,” singkatnya.
Sebelumnya, viralnya video prosesi Nyongkolan pernikahan anak di bawah umur menjadi perhatian Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah. Dia pun cukup gemas (kesal) namun prihatin setelah melihat aksi pengantin yang dinilai kurang beretika dihadapan masyarakat yaitu berciuman.
Baca Juga: Pernikahan Anak di Lombok Tengah Jadi Sorotan Pemerintah Pusat, Begini Reaksi Gubernur NTB
“Viral ini siapa yang salah, paling dulu disalahkan adalah pemerintah, dari pemerintah daerahnya, tembus ke kepala desa, lanjut ke kepala dusun bahkan sampai ke atas. Orang tuanya (pengantin, Red) mungkin tidak sadar, tapi pemerintah dari atas hingga ke bawah yang salah, kita yang malu. Dia mungkin ndek lile (tidak malu, Red),” sindir Wabup Loteng HM Nursiah disela pembukaan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di kantor bupati, Selasa (27/5).
Wakil Bupati mengatakan, viralnya kasus pernikahan anak di bawah umur menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah, stakeholder terkait, perangkat desa dan kecamatan.
Diakui penyebab viralnya pernikahan anak di bawah umur sudah diketahui, hingga alasan kedua pasangan akhirnya menikah.
“Dari hasil-hasil yang kita temukan, evaluasi, kita tingkatkan dengan mencari strategi-strategi dalam mengurangi pernikahan dini atau di bawah umur. Ini jadi kewajiban kita semua,” kata Wabup Nursiah.
Ditegaskan, peran orang tua sangat penting terlibat dalam mengawasi ketat pergaulan anak-anak maupun aktivitas mereka saat bersosialisasi.
Sosialisasi pencegahan pernikahan dini diakui sudah sering disampaikan melalui majelis taqlim, kegiatan pemerintah dan sebagainya.
“Kita juga sudah turunkan tim-tim di tingkat desa untuk mengedukasi masyarakat dalam mencegah pernikahan dini hingga dampak-dampak negatif dari pernikahan ini,” ungkap mantan Sekda Loteng ini.
Lantas apa saja dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini atau di bawah umur ini?
Wabup Nursiah menuturkan, menikah pada usia belum waktunya dapat merugikan bahkan mengancam kesehatan si ibu ketika hamil dan melahirkan, anak yang dilahirkan berpotensi stunting, hingga membuka peluang munculnya masalah kemiskinan yang baru.
“Pernikahan ini kan bentuk kesiapan, di usia sangat muda dan belum waktunya, sudah siapkah berumah tangga, siapkah menafkahi anak istrinya walaupun orang tuanya sugih (mampu, Red) namun tetap menjadi tanggung jawab suami menafkahi istri dan anak-anaknya,” kata politisi Golkar ini.
Mengenai pelaporan pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ke kepolisian, Wakil Bupati menilai hal itu menjadi ranah kelembagaan.
Pemerintah daerah dalam kewenangannya berikan pembinaan, sosialisasi hingga pengawasan dalam meminimalisir pernikahan dini.
“Biar itu berjalan sesuai kewenangan,” ujarnya.
Adanya anggapan masyarakat bahwa pernikahan dini ini semata-mata hindari perzinahan, bagi Wakil BUpati bukan menjadi alasan pembenaran.
Bukan berarti dia menyalahkan pernikahannya, namun usia menikah keduanya yang belum waktunya.
Begitu juga dengan tradisi yang berkembang di suku Sasak Pulau Lombok, menurut dia, sudah mulai berkembang kombinasi tradisi.
Dimana proses adat Merariq atau Memaling tetap dilakukan, namun dilalui lebih dulu dengan melamar sang calon pengantin perempuan.
“Ini sudah mulai dikombinasikan, tradisi tetap berjalan, namun komunikasi melalui lamaran juga dilakukan,” kata politisi Golkar ini. *
Editor : Siti Aeny Maryam