Bagaimana tidak, pernikahan anak ini melibatkan YL usia 14 tahun masih duduk di bangku SMP. Sedangkan, sang pria inisial RN usia 17 tahun siswa putus sekolah di bangku SMK. Publik menyoroti pasangan ini menjalani prosesi nyongkolan, tradisi adat pernikahan Sasak secara besar-besaran.
Menkes Budi mengatakan, pernikahan dini merupakan hal yang dilarang oleh undang-undang. Selain itu, menikah diusia anak-anak juga mengundang dampak negatif dan berpotensi menjadi ancaman baru bagi keturunannya.
“Pernikahan anak itu ada aturannya, Kalau menikah terlalu muda kemungkinan besar stunting itu sangat tinggi,” kata Budi di Lombok Tengah, Rabu (28/5).
Menkes Budi menyarankan, bagi anak-anak yang sudah terlanjur menikah dini diharapkan untuk menunda untuk memiliki anak.
Hal itu disarankan agar anak yang dilahirkan nanti mampu bertumbuh kembang dengan baik.
“Jadi ada umur minimum dimana sebaiknya, kalaupun meski menikah dini jangan buru-buru memiliki anak agar bayi yang lahir dan tumbuh di Indonesia memiliki umur yang cukup supaya mereka tidak stunting,” tegas dia.
Menurutnya, dari segi kesehatan pernikahan dini sangat berdampak buruk bagi kesehatan ibu dan anaknya.
Menkes menyebut, efek dari itu nantinya akan melahirkan anak yang stunting dan menghambat pertumbuhan dan menganggu intelektualnya.
“Stunting itu kan intelektualnya menurun, kasihan mereka tidak bisa seperti temen-temen yang lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah mengatakan, viralnya kasus pernikahan anak di bawah umur menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah (pemda), stakeholder terkait, perangkat desa dan kecamatan.
Diakui penyebab viralnya pernikahan anak di bawah umur sudah diketahui, hingga alasan kedua pasangan akhirnya menikah.
“Dari hasil-hasil yang kita temukan, evaluasi, kita tingkatkan dengan mencari strategi-strategi dalam mengurangi pernikahan dini atau di bawah umur. Ini jadi kewajiban kita semua,” kata Wabup Nursiah.
Ditegaskan, peran orang tua sangat penting terlibat dalam mengawasi ketat pergaulan anak-anak maupun aktivitas mereka saat bersosialisasi.
Sosialisasi pencegahan pernikahan dini diakui sudah sering disampaikan melalui majelis taqlim, kegiatan pemerintah dan sebagainya.
“Kita juga sudah turunkan tim-tim di tingkat desa untuk mengedukasi masyarakat dalam mencegah pernikahan dini hingga dampak-dampak negatif dari pernikahan ini,” ungkap mantan Sekda Loteng ini.
Lantas apa saja dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini atau di bawah umur ini? Wabup Nursiah menuturkan, menikah pada usia belum waktunya dapat merugikan bahkan mengancam kesehatan si ibu ketika hamil dan melahirkan, anak yang dilahirkan berpotensi stunting, hingga membuka peluang munculnya masalah kemiskinan yang baru.
“Pernikahan ini kan bentuk kesiapan, di usia sangat muda dan belum waktunya, sudah siapkah berumah tangga, siapkah menafkahi anak istrinya walaupun orang tuanya sugih (mampu, Red) namun tetap menjadi tanggung jawab suami menafkahi istri dan anak-anaknya,” kata politisi Golkar ini.
Mengenai pelaporan pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ke kepolisian, Wabup Nursiah biarkan hal itu menjadi ranah kelembagaan.
Pemerintah daerah dalam kewenangannya berikan pembinaan, sosialisasi hingga pengawasan dalam meminimalisir pernikahan dini.
“Biar itu berjalan sesuai kewenangan,” ujarnya.
Adanya anggapan masyarakat bahwa pernikahan dini ini semata-mata hindari perzinahan, bagi Wabup Nursiah bukan menjadi alasan pembenaran.
Bukan berarti dia menyalahkan pernikahannya, namun usia menikah keduanya yang belum waktunya.
Begitu juga dengan tradisi yang berkembang di suku Sasak Pulau Lombok, menurut dia, sudah mulai berkembang kombinasi tradisi.
Dimana proses adat Merariq atau Memaling tetap dilakukan, namun dilalui lebih dulu dengan melamar sang calon pengantin perempuan.
“Ini sudah mulai dikombinasikan, tradisi tetap berjalan, namun komunikasi melalui lamaran juga dilakukan,” kata politisi Golkar ini.
Kepala Bisang Kesehatam Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Loteng dr Nasrullah mengatakan, pernikahan dini tidak hanya merugikan kesehatan.
Namun dari sisi psikologis yang dinilai belum matang. Termasuk asupan yang harus dipenuhi ketika wanita hamil di usia masih di bawah umur.
“Saat si ibu melahirkan, dia berpotensi melahirkan bayi dengan berat bayi lahir rendah, pola asuh yang kurang baik. Hal-hal inilah yang membuat kenapa lingkaran kemiskinan dan stunting menjadi rantai yang tidak bisa diputus,” singkatnya.
Editor : Siti Aeny Maryam