Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

596 Kendaraan Dinas di Lombok Tengah Belum Bayar Pajak

Lestari Dewi • Selasa, 3 Juni 2025 | 14:39 WIB
Tampak petugas sedang mendata kendaraan dinas baik roda dua dan empat yang dimiliki pemkab Loteng, Senin (2/6).
Tampak petugas sedang mendata kendaraan dinas baik roda dua dan empat yang dimiliki pemkab Loteng, Senin (2/6).

Lombok Post- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah mencatat sebanyak 596 objek kendaraan dinas (randis) pada bulan Januari-Mei 2025 belum membayar pajak kendaraan. Dengan besaran tunggakan pajak mencapai Rp 77.826.447.

“Ini tagihan pajak kendaraan yang harus dibayar (Januari-Mei) untuk bulan Juni sampai Desember kita belum tahu tagihannya,” ungkap Kepala BKAD Loteng Taufikurrahman Puanote pada wartawan, Senin (2/6).

Adanya tunggakan randis ini, kata dia, memasukkan masukan dari Bapenda NTB agar tahun-tahun berikutnya untuk pembayaran pajak kendaraan dinas pemkab Loteng khusus untuk BKAD Loteng.

“Jangan lagi di OPD-OPD lagi karena melihatnya (bayar pajak) lambat, datanya kurang update. Namun opsi ini sedang kami tanggapi,” cetus dia.

Baca Juga: Anggaran Randis Gubernur Kena Pangkas, 30 Persen APBD 2025 Terkena Efisiensi

Melihat besarnya tunggakan pajak ini, pemkab Loteng melakukan sensus randis di halaman kantor bupati.

Tujuan utama sensus randis ini guna memastikan bahwa setiap kendaraan dinas terdaftar dengan baik, kondisi fisiknya terjamin dan kelengkapan serta pemakaiannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dari sensus ini kami juga mempersiapkan untuk menghapus randis yang sudah tidak bisa dipergunakan, serta menyiapkan randis apakah akan dihibahkan atau dijual,” terangnya.

Baca Juga: Badan Keuangan Daerah Kota Mataram Beri Sinyal Turunkan Target Pajak Hotel Dampak Efisiensi Anggaran

Melalui sensus randis ini juga, lanjut Arman sapaannya, sesuai Arahan Sekda Loteng termasuk ingin melihat sejauh mana kepatuhan OPD dalam membayar pajak kendaraan dinas.

Menggandeng Samsat Praya dan Bapenda Loteng, randis yang belum membayar pajak diberikan jangka waktu selama tiga bulan.

"Oleh karena itu, kami juga meminta seluruh bendahara masing-masing OPD untuk segera membayar pajak kendaraan ini tepat pada waktunya. Karena banyak OPD yang belum atau nunggak pajak kendaraan, karena itu (pajak kendaraan) salah satu sumber pendapatan asli daerah," kata mantan kepala Dinas Pertanian Loteng ini.

Diakui, terakhir kali sensus randis yang dilakukan pemkab Loteng adalah tujuh tahun lalu meski minimal sensus bisa dilakukan sepuluh tahun sekali.

Namun melihat kasat mata kondisi randis di lingkup pemkab Loteng maka perlu dilakukan update randis.

“Sudah waktunya, serta kita juga dapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang aset-aset yang harus segera kami musnahkan atau dihapus, dijual, dihibahkan,” kata Arman.

Menurutnya, perlu dilakukan pendataan lebih lanjut terhadap aset-aset yang akan dihapus, dijual atau dihibahkan.

Mulai dari peralatan mesin dinas, mebler, kendaraan dinas yang tinggal rangka besi dan sebagainya.

Baca Juga: Terdampak Efisiensi, Randis KPU-Bawaslu Dicabut 

"Hal-hal seperti ini ternyata sudah tidak masuk lagi menjadi aset sehingga masuk aset lainnya yang harus dihapuskan. Begitu sudah dipindahkan ke aset lainnya ini maka aset tersebut harus sudah masuk ke proses penghapusan. Nah ini bisa kita jual atau hibahkan," bebernya.

Terpisah, Wakil Bupati Loteng HM Nursiah mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari BPK RI memberikan beberapa catatan untuk dipenuhi dan ditindaklanjuti.

Sayangnya wabup enggan beberkan catatan yang dimaksud.

“Itu menjadi penguatan ke depan dalam pengelolaan APBD Loteng tahun-tahun berikutnya. Harus dipertahankan bahkan kita tingkatkan capaian prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini,” kata mantan Sekda Loteng ini.

Baca Juga: Capaian Pajak Masih Rendah, DPRD Lombok Tengah Beri Catatan Penting untuk Badan Pendapatan Daerah

Prestasi ini bukan sekedar pencapaian administratif. Namun menjadi bukti nyata dan menandakan konsistensi dan komitmen pemerintah daerah Lombok Tengah dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Di tengah tantangan pengelolaan anggaran dan dinamika kebutuhan pembangunan daerah, Gumi Tatas Tuhu Trasna membuktikan bahwa disiplin dalam akuntansi pemerintahan adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat.

“Alhamdulillah, ini adalah hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah. Opini WTP ke-13 ini bukan hanya prestasi administratif, tapi juga bentuk tanggung jawab kami terhadap masyarakat Lombok Tengah,” ujar politisi Golkar ini.

Baca Juga: Pemkot Batalkan Pengadaan Randis Listrik, kecuali Beli Produk Mobil Dalam Negeri

Wabup menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari pembenahan sistem keuangan, penguatan kapasitas SDM, serta peningkatan pengawasan internal.

Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“WTP ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah,” ujar wabup. ***

Editor : Kimda Farida
#Lombok Tengah #Randis #BKAD #nunggak pajak