LombokPost-InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menegaskan isu penjualan pantai Tanjung Aan di Desa Sengkol, Pujut, Lombok Tengah adalah tidak benar dan menyesatkan.
Belakangan, muncul penolakan dari ratusan pemilik warung lokal di pesisir Pantai Tanjung Aan. Mereka menolak keras mengosongkan lahan yang menjadi usaha pemilik warung.
Lantaran ITDC, sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika hendak menata kawasan Tanjung Aan dan menggusur para pemilik warung lokal di sana.
PGS General Manager The Mandalika Wahyu M Nugroho mengatakan, pantai adalah ruang publik yang dilindungi negara dan tidak dapat diperjualbelikan. ITDC tidak memiliki kewenangan untuk menjual aset negara berupa pantai.
“Yang dilakukan ITDC adalah pemanfaatan lahan melalui skema kerja sama legal seperti LUDA (Land Utilization Development Agreement) dan sewa jangka panjang, di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik negara yang dikelola ITDC sesuai dengan mandat PP No. 50 Tahun 2008,” ungkapnya pada wartawan, Sabtu (21/6).
Artinya, pemanfaatan lahan oleh investor bukan bentuk privatisasi dan publik tetap dapat akses ke pantai. Wahyu mencontohkan, praktik terbaiknya dapat dilihat di The Nusa Dua, Bali, di mana masyarakat tetap bebas mengakses pantai meskipun berada di dalam kawasan hotel internasional.
“Penataan kawasan yang dilakukan ITDC di kawasan pantai bertujuan untuk menyediakan lahan siap bangun sesuai tata ruang dan mendukung pengembangan kawasan wisata yang legal, tertib, dan berstandar internasional,” bebernya.
ITDC memastikan setiap pembangunan di kawasan The Mandalika dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Serta tetap menjaga akses publik, pelibatan masyarakat, serta pelestarian nilai lokal dan lingkungan.
Sebelumnya, perwakilan pemilik warung setempat, Kartini menyampaikan, rencana ITDC yang hendak menggusur para pemilik warung di pesisir Pantai Tanjung Aan ditolak dengan keras.
Pemilik warung lokal tidak mau memiliki nasib yang sama dengan Kuta Mandalika, dimana pasca mereka digusur perekenomian warga lokal di sana lumpuh total. Lokasi yang semula mereka tempati telah berpindah tangan ke yang lain.
“Dijanjikan lapangan kerja yang banyak, mendapat penghasilan yang lebih besar, turis datang lebih banyak. Yang terjadi di sana malah tidak memberikan dampak signifikan bagi warga lokal, kami tidak mau seperti itu,” ungkap Kartini.
Baca Juga: Segera Dibangun Hotel Berbintang, Pemerintah Desa Sengkol Dukung Land Clearing Pantai Tanjung Aan
Dia mengatakan, kedatangan wisatawan mancanegara ke Lombok Tengah khususnya kawasan Mandalika adalah ingin menikmati kealamian alam pantai. Pantai Kuta yang awalnya ramai dikunjungi wisatawan asing kini mulai berkurang, mereka beralih ke bagian timur seperti Tanjung Aan karena ingin menikmati alam yang tenang dengan konsep natural, kearifan lokal dan alam yang masih terlindungi.
“BUMN ini sekarang mau masuk ke Tanjung Aan, oh kami katakan tidak, menolak keras,” tegas dia.
Sebagai pengusaha lokal, kata dia, juga tidak kalah kemampuannya mengelola usaha yang mampu mendatangkan para wisatawan, membuka ribuan lapangan pekerjaan, menyerap hasil pertanian, perikanan dan perkebunan di daerah. Tapi ketika dirinya hendak meminta menjadi salah satu investor lokal justru tidak diberikan kesempatan.
“Dulu tempat ini hanya semak-semak, namun ketika kita sudah ubah perlahan, bangun dan bangkit secara mandiri, buat semenarik mungkin agar wisatawan datang, sekarang justru hendak menggusur kami, kita juga sudah mampu gaji karyawan di atas UMR,” imbuhnya.
Kartini juga membantah atas pernyataan pemerintah desa, bahwa para pemilik warung lokal tidak ada yang membayar pajak ke daerah. Untuk Aloha Beach Club sendiri telah menyetorkan pajak pada bulan Mei yang disetorkan bulan Juni 2025 sebesar Rp 107.183.525.
“Ini ada saya punya surat setoran pajak daerah, kami juga punya bukti setoran pajaknya ke Bapenda Loteng,” tegas dia.
Sebagai warga lokal, tak ada penolakan ketika ada investor datang hendak mengembangkan pembangunan daerah. Namun, keberadaan mereka akan ditolak jika mengganggu lahan warga lokal yang menciptakan konsep perpaduan alam.
“Alam ini kami jadi, kami bersihkan sampah di setiap lokasi warung. Artinya apa, kalau bukan kita yang memulai benahi ini maka tidak mungkin ada investor yang datang tertarik ke sini,” cetus Kartini.
Lantas bagaiamana langkah warga lokal jika nantinya ITDC tetap memaksa adanya penggusuran? Kartini tegaskan akan lakukan perlawanan dan menolak penggusuran tersebut bak memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.
“Kita siapkan bambu runcing, perjuangkan hingga tetes darah terakhir,” kata dia.