LombokPost-Hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, tak satu pun lapak di Pantai Tanjung Aan dibongkar. Pemiliknya memilih bertahan dan menolak meninggalkan lokasi yang diklaim ITDC sebagai bagian dari lahan HPL negara.
Sebagai bentuk perlawanan, pemilik lapak menancapkan bendera Merah Putih di pesisir Pantai Tanjung Aan. Simbol itu mereka pasang sebagai penegasan bahwa mereka adalah warga negara Indonesia yang hidup di atas tanah sendiri. Bukan perambah liar seperti yang ditudingkan.
Tidak ada satu pun lapak yang berlokasi di Desa Sengkol, Pujut, Lombok Tengah (Loteng) ini membongkar lapak-lapak mereka secara mandiri. Lapak masih beraktifitas seperti biasa dengan keramaian para wisatawan mancanegara dan domestik yang asik berlibur menikmati pemandangan.
Meski demikian, siap tidak siap para pemilik lapak harus menghadapi penggusuran lahan. Lantaran dianggap menempati lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik negara yang dikelola oleh ITDC.
Salah satu pemilik warung Adi Wijaya mengaku sangat keberatan jika harus meninggalkan kawasan tersebut. Sebab, ia telah tinggal dan menggantungkan hidup di Pantai Tanjung Aan sejak tahu 1980.
“Jangan digusur dulu lah, karena di sini tempat masyarakat mencari makan. Bukan warga Tanjung Aan saja yang berjualan, tapi dari desa-desa lain juga ada,” ucap Adi pada wartawan, Sabtu (29/6).
Adi mengatakan, terdapat sekitar 180 warung yang beroperasi di Pantai Tanjung Aan. Namun total warga yang mengais rejeki di sini bisa mencapai lebih dari lima ribu orang. Mereka adalah pemandu wisata, pedagang asongan, tukang parkir, hingga karyawan warung.
Adi mengaku sudah takt ahu lagi kemana harus mengadu. Pemerintah yang diharapkan justru lebih memilih berpihak kepada ITDC. Sebab itu, bersama pemilik warung lainnya, ia menyatakan sikap akan tetap bertahan meskipun terancam digusur paksa apparat keamanan yang akan dikerahkan ITDC.
“Kalau mau digusur, kami tetap akan bertahan. Bagaimanapun caranya, kami akan tetap tinggal di sini. Kami akan tetap kompak di sini,” tegasnya.
Adi juga membantah, jika ada pemilik warung yang sudah membongkar lapak secara mandiri. Sejauh ini, pemilik warung masih kompak dan tak mau keluar dari Pantai Tanjung Aan. “Kita bisa lihat sekarang, ada tidak warung yang sudah tutup atau bongkar, kan tidak ada,” cetus Adi.
Pemilik lapak lainnya Suming mempertanyakan alasan ITDC untuk melakukan penggusuran warung warga. Ia menyebut lapak itu berdiri di atas sempadan pantai yang tidak boleh dibangun kecuali untuk kepentingan masyarakat.
“Ini kan di sempadan pantai, terus tiba-tiba kita dengar pernyataan Pak Seka Lombok Tengah yang menyebut sudah masuk HPL. Padahal dulu itu mereka menyebut tidak akan memasukkan sempadan pantai ke HPL oleh ITDC,” beber pria usai 65 tahun ini.
Warga melihat upaya penggusuran ini merupakan salah satu wujud otoriter pemerintah terhadap masyarakat. Summing menegaskan akan tetap bertahan maskipun harus digusur.
“Saya akan tetap bertahan, saya tidak mau digusur. Kami ini masyarakat, kami yang memilih pemerintah ini. Tapi kok kami sebagai rakyat yang tersiksa oleh pemerintah,” tegasnya.
Badaruddin selaku perwakilan advokat publik dari warga mengatakan, pernyataan sikap ini sebagai bentuk solidaritas masyarakat mempertahankan lapak-lapak mereka di Pantai Tanjung Aan. Secara hukum, sempadan pantai tidak bisa masuk dalam HPL atau privatisasi, sebab sempadan pantai adalah akses publik.
“Kami melihat statement Pak Sekda mengarah ke privatisasi, secara hukum sempadan pantai ini kan akses publik, tidak bisa masuk ke dalam HPL, HGB,” cetusnya.
Dia menyebut, ITDC tidak pernah sekali pun bertemu dengan warga-warga di sini untuk diminta pendapat, keinginan warga sebagai dasar pengambil keputusan ITDC.
“Apa yang dilakukan ITDC? Datang dengan aparatnya, memberikan surat peringatan satu dua tiga, ini adalah bentuk pelanggaran HAM,” tegas anggota Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB ini.
Menyoal lokasi sempadan pantai Tanjung Aan, diakui Sekda Loteng H Lalu Firman Wijaya sudah klarifikasi ke ITDC. Terkait kepemilikan dan kepemanfaatan sempadan pantai harus bisa dibedakan. Secara kepemilikan sempadan pantai masuk dalam bagian HPL ITDC. Sehingga yang perlu diatur berikutnya adalah kepemanfaatan sempadan pantai.
“Penjelasan ITDC sudah menyusun RDGL-nya (Resort Design Guidelines) dan sudah mempertimbangkan pemanfaatan dari sempadan pantai, sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang termasuk sempadan pantai ini,” kata dia.
Sebelumnya, ITDC memastikan akan tetap menertibkan lapak di Pantai Tanjung Aan meskipun mendapat penolakan dari warga. ITDC mengklaim sosialisasi dan pemberitahuan pengosongan sudah dilakukan sejak 2023.
“Kami lakukan pengosongan dan penataan sesuai master plan pengembangan kawasan,” kata PGS General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho.
Wahyu menjelaskan, yang dilakukan oleh ITDC saat ini adalah pemanfaatan lahan melalui skema kerja sama legal seperti LUDA (Land Utilization Development Agreement) dan sewa jangka panjang, di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik negara yang dikelola ITDC sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2008.
Wahyu menegaskan, pemanfaatan lahan oleh investor bukan bentuk privatisasi dan publik tetap dapat akses ke pantai. Dia pun mencontohkan pengelolaan The Nusa Dua, Bali, di mana masyarakat tetap bebas mengakses pantai meskipun berada di dalam kawasan hotel internasional.
“Itu sudah kami sampaikan, sehingga sampailah saat ini bahwa memang sudah dikerjasamakan. Kami sudah memasuki tahapan pengosongan dan penataan lahan sesuai master plan, sesuai RDTR Lombok Tengah dan sesuai dengan Perpres KEK Mandalika dan PP 50 tentang pengelolaan KEK Mandalika,” jelasnya. ***
Editor : Jelo Sangaji