LombokPost - Mantan Bupati Lombok Tengah H Mohammad Suhaili Fadil Tohir ditetapkan sebagai tahanan kota. Mantan bupati dua periode ini ditetapkan sebagai tahanan kota setelah menjalani pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kamis (3/7) malam.
Dengan ditetapkannya mantan bupati Suhaili alias Abah Uhel sebagai tahanan kota, jaksa memasangkan alat pengawas elektronik di sebelah tangan kanan Abah Uhel.
Politikus senior Golkar ini dilarang ke luar dari wilayah Lombok Tengah selama 20 hari sejak tanggal 3 hingga 22 Juli 2025.
Usai dipasangkan alat pengawas elektronik, Abah Uhel yang mengenakan baju kemeja cokelat bercelana panjang hitam mengepalkan tangan kanan. Seraya menunjukkan alat pengawas elektronik kehadapan kamera.
Kuasa Hukum Suhaili FT Abdul Hanan mengatakan, Abah Uhel sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Kejaksaan Negeri juga telah menetapkan Abah Uhel sebagai tahanan kota.
"Sebagai tahanan kota ada penjamin dari istrinya Baiq Irma, dari Tuan Guru Bodak, dan dari adiknya sendiri Puaddi Fadil Thohir termasuk kuasa hukumnya," jelas Abdul Hanan, Kamis (3/7) malam.
Abdul Hanan mengungkapkan, pihaknya sejauh ini masih konsentrasi dengan proses tahap dua atau penyerahan alat bukti dan tersangka. Mengenai langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Abah Uhel.
Abdul Hanan mengungkapkan, dalam pemeriksaan oleh jaksa, Abah Uhel membeberkan jika kerugian pelapor sebenarnya hanya Rp 30 juta. Hal ini sangat kontras dan berbanding terbalik dengan pengakuan pelapor yang mengaku rugi hingga Rp 1,5 miliar.
"Kerugian yang didakwakan kemarin kan Rp 1,5 miliar. Tapi kenyataannya yang ditanya disini (oleh Jaksa, red) hanya Rp 30 juta saja. Makanya untuk pembuktiannya nanti di persidangan," bebernya.
Abdul Hanan menyampaikan, kondisi terkini Abah Uhel dalam kondisi sehat meskipun sebelumnya sempat dilakukan rawat inap di RS Bhayangkara.
Abah Uhel mengalami penyakit jantung, komplikasi dengan gula darah dan penyakit lain. Selain itu, hasil pemeriksaan juga sama dengan di RSUD Provinsi NTB. (ewi/r6)
Editor : Prihadi Zoldic