Redistribusi Lahan Masih Menggantung, Polemik Eks Lahan HGU PT Tresno Kenangan Kembali Mencuat
Lestari Dewi• Jumat, 25 Juli 2025 | 18:33 WIB
EKS HGU: Seorang polwan menanam pohon di sekitar kawasan hutan Sirkuit Lantan 459, Desa Lantan, Batukliang Utara, Loteng, beberapa waktu lalu.
LombokPost-Pemkab Lombok Tengah (Loteng) memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak untuk membahas penyelesaian polemik eks lahan HGU PT Tresno Kenangan seluas 350 hektare di Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya percepatan redistribusi tanah melalui skema Reforma Agraria.
Pertemuan ini melibatkan staf khusus Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil Pertanahan, serta warga Desa Lantan dan Karang Sidemen. Salah satu tujuannya membahas pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai syarat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut.
“Pembahasan ini tentang redistribusi eks lahan HGU PT Tresno Kenangan,” singkat Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya, Kamis (24/7).
Direktur Land Reform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya mengatakan, lahan eks HGU PT Tresno Kenangan menjadi prioritas GTRA yang difasilitasi Kementerian ATR/BPN. “Ini kan belum selesai ya, maka dari itu kami upayakan agar segera diselesaikan,” ucapnya.
Dalam pertemuan itu, pihaknya menampung seluruh masukan, termasuk aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan melalui bale mediasi. Berdasarkan masukan tersebut, kata Rudi, pihaknya akan merumuskan langkah-langkah penyelesaian agar polemik tidak terus berlarut.
“Kami tampung dulu, belum sampai ke sana (pembagian, red). Sebab masyarakat juga menyampaikan sejauh ini lahan dipakai untuk pertanian, konservasi alam, ini kami sangat hargai,” bebernya.
Pertemuan ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menuntaskan polemik lahan eks HGU PT Tresno Kenangan. Meski tidak mudah, pihaknya tetap optimistis ada jalan keluar. “Sebab aturannya ini kan berubah-ubah, kalau mudah ya pasti sudah selesai dari dulu,” ujar Rudi.
Rudi memastikan, setelah seluruh masukan disampaikan ke kementerian dan solusi ditemukan, hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat. Soal permintaan pembagian merata atau tidak, juga menjadi bagian dari masukan yang akan dibawa ke pusat.
“Mari kita tunggu, begitu ada kesepakatan kami akan lebih cepat sampaikan,” kata Rudi.
Ia berpesan, ketika legalisasi aset telah diberikan, masyarakat tidak langsung menjual lahan, melainkan tetap memanfaatkannya untuk peningkatan kesejahteraan. “Kalau bisa jangan langsung dijual, dipertahankan untuk meningkatkan kesejahteraan. Kalau dijual kan sayang sekali,” sindir Rudi.
Ketua Walhi NTB Amri Nuryadi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal polemik ini hingga warga menerima SHM. Sebab GTRA harus dijalankan sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. “Kami akan kawal sampai warga terima SHM ini,” singkatnya. (ewi/r7)