Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPP Pratama Praya Bekali Bendahara Desa Jonggat Kuasai Aplikasi Coretax

Marthadi • Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:07 WIB

Sosialisasi lanjutan aplikasi Coretax bagi 13 kepala urusan keuangan desa se-Kecamatan Jonggat, di Bale Bangket Bonjeruk, Desa Pengenjek, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (14/8).
Sosialisasi lanjutan aplikasi Coretax bagi 13 kepala urusan keuangan desa se-Kecamatan Jonggat, di Bale Bangket Bonjeruk, Desa Pengenjek, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (14/8).
LombokPost - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya menggelar sosialisasi lanjutan aplikasi Coretax bagi 13 Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa se-Kecamatan Jonggat, di Bale Bangket Bonjeruk, Desa Pengenjek, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (14/8).

Kegiatan ini menjadi program rutin KPP Pratama Praya untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan kepatuhan bendahara desa dalam mengelola kewajiban perpajakan terkait Dana Desa.

Kepala KPP Pratama Praya Wawan Haryanto berharap para kaur keuangan dan bendahara desa dapat mempraktikkan pembuatan bukti pemotongan pajak melalui aplikasi Coretax.

“Bukti pemotongan pajak sangat penting sebagai sarana administrasi perpajakan, baik bagi rekanan yang dipotong pajak sebagai kredit pajaknya, maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memperluas basis pajak,” ujarnya.

Wawan menambahkan, peran aktif bendahara desa juga dapat membantu pencapaian target penerimaan pajak KPP Pratama Praya tahun 2025 sebesar Rp589 miliar, yang hingga kini telah terealisasi 42,65 persen.

Tim penyuluh dari KPP Pratama Praya yakni Aris Pujianto, Wisnu Andi Triyantoko, dan Wira Ardiansyah, memaparkan materi tentang kewajiban perpajakan bendahara desa, praktik pembuatan bukti pemotongan/pemungutan pajak, serta pelaporan SPT Masa melalui aplikasi Coretax.

Perwakilan peserta dari Desa Bonjeruk, Suparman, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini.

“Kami berharap pelatihan ini memberi pemahaman dan keterampilan bagi bendahara desa dalam menjalankan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa,” katanya. (*)

Editor : Marthadi
#Pajak #Jonggat #Aplikasi Coretax #Dana Desa #KPP Pratama Praya