LombokPost-Tim Satuan Petugas (Satgas) Investasi Lombok Tengah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada 200 bangunan ilegal di Desa Kuta, Pujut.
Pemilik diberi waktu 14 hari sejak terbitnya SP 1 pada Senin (8/9) untuk membongkar bangunan yang menyalahi aturan atau melengkapi izin sesuai zona.
“Jika tidak digubris, akan ada SP 2 dan SP 3. Nah, jika sampai SP 3 tak digubris juga maka tidak segan-segan pemkab Loteng yang akan bongkar,” tegas Ketua Tim Satgas Investasi Loteng Lalu Firman Wijaya kepada wartawan, Selasa (9/9).
Sekda Lombok Tengah ini menuturkan, sebelum SP 1 diterbitkan pihaknya telah meminta Dinas PUPR Loteng melakukan kajian mendalam.
Hasilnya, ada indikasi 200 bangunan ilegal yang berdiri di atas 120 bidang lahan.
Dari laporan itu diketahui posisi bangunan ilegal berada pada zona pembangunan atau tidak. Dari 120 bidang, hanya satu bidang di luar zona, tetapi pembangunannya tidak sesuai izin yang diberikan.
“Sekitar 119 bidang lahan berada di dalam zona, satu lagi di luar zona dan menurut Dinas Perizinan yang satu ini telah memiliki PBG tetapi ada indikasi pembangunannya tidak mengikuti izin pelaksanaan,” papar Firman.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satgas Investasi melayangkan SP 1 berupa sanksi administratif kepada bangunan ilegal di luar zona pembangunan untuk segera melakukan pemulihan ruang.
“Jadi harus dikembalikan seperti semula, dan konsekuensinya harus dilakukan pembongkaran. Kita berikan waktu 14 hari,” katanya.
Sementara bangunan ilegal di 119 bidang lahan zona pembangunan diminta segera mengurus izin. Diharapkan dari pengurusan izin itu, tim Satgas Investasi mendapatkan informasi tambahan.
“Segera kita minta diurus izinnya,” ucap dia.
Baca Juga: 85 Ribu PBI Dicoret di Lombok Tengah
Selain 200 bangunan ilegal, tim Satgas Investasi juga menyoroti pembangunan minimarket di persimpangan kawasan Selong Belanak.
Pihaknya sudah melayangkan SP 3 dan tenggat waktu segera berakhir. Pada Kamis (11/9) pembongkaran akan dilakukan.
“Kita bongkar sampai dengan batas sesuai izin yang diberikan,” tukas Sekda Firman.
Sebelumnya, anggota DPRD Loteng Murdani menyoroti kinerja tim Satgas Investasi yang dinilai belum maksimal karena belum ada aktivitas penertiban bangunan ilegal di Desa Kuta, Pujut yang jumlahnya mencapai 200 unit.
Kehadiran tim Satgas Investasi disebut sebagai upaya serius daerah dalam mengevaluasi dan menertibkan perkembangan investasi.
“Kita selalu tekankan supaya satgas investasi ini bekerja lebih maksimal, yang mana satgas investasi ini menjadi bagian komitmen pemerintah daerah untuk bersama-sama mendorong percepatan investasi daerah,” ucap Murdani.
Editor : Siti Aeny Maryam