Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Akhir Tahun, Kontrak Honorer di Lombok Tengah Diputus

Lestari Dewi • Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:06 WIB
Lalu Firman Wijaya
Lalu Firman Wijaya

LombokPost-Ratusan tenaga honorer di Lombok Tengah terancam kehilangan pekerjaan akhir tahun ini karena tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah daerah memastikan pemutusan kontrak dilakukan setelah penyelesaian pengangkatan 4.591 PPPK paro waktu.

“Sekitar 700-800 tenaga non database diputus kontrak akhir tahun ini, tapi kita selesaikan dulu yang 4.591 (PPPK paro waktu),” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya kepada wartawan, Selasa (21/10).

Pemkab Lombok Tengah saat ini memprioritaskan penyelesaian status 4.591 honorer yang masuk database BKN melalui skema PPPK paro waktu.

Setelah proses ini tuntas, perhatian akan diarahkan pada nasib honorer non database.

Regulasi dari pemerintah pusat yang melarang pengangkatan honorer baru dan mewajibkan penataan non ASN menjadi dasar kebijakan tersebut.

Tanpa dasar hukum untuk mempertahankan mereka, pemutusan kontrak menjadi langkah yang tak terhindarkan.

“Putus kontrak nanti Desember ini, tahun depan sudah tidak lagi bekerja,” cetusnya.

Meski begitu, Pemkab Lombok Tengah berupaya menawarkan solusi sebagai bentuk tanggung jawab.

Alternatif yang disiapkan antara lain job fair (bursa kerja) dan outsourcing (alih daya).

Job fair akan melibatkan sektor swasta dan BUMD, sementara skema outsourcing ditujukan untuk posisi seperti cleaning service dan satpam melalui kerja sama dengan perusahaan pihak ketiga.

“Solusi yang ditawarkan bisa jadi outsourcing, job fair,” ucap mantan Kepala Dinas PUPR Loteng ini.

Langkah pemutusan kontrak disertai solusi seperti job fair dan outsourcing diharapkan menjadi cara Pemkab Loteng menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap aturan dan kepedulian pada tenaga honorer. 

Editor : Kimda Farida
#putus kontrak #Honorer #Non database BKN