Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Honorer Putus Kontrak, Ini Solusi Wakil Bupati Lombok Tengah:

Lestari Dewi • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 23:24 WIB

 

M Nursiah
M Nursiah

LombokPost-Pemkab Lombok Tengah memastikan tidak ada gejolak atas pemutusan kontrak ratusan tenaga honorer non database menjelang akhir tahun ini.

Kebijakan ini sesuai regulasi pemerintah pusat yang melarang pengangkatan honorer baru dan mewajibkan penataan non ASN.

Tanpa dasar hukum untuk mempertahankan mereka, pemutusan kontrak menjadi langkah yang tak terhindarkan.

Wakil Bupati Lombok Tengah M Nursiah menuturkan, nasib tenaga honorer non database telah dibahas seluruh pemerintah kabupaten/kota bersama Gubernur NTB beberapa waktu lalu.

“Yang dibahas adalah itu (tenaga honorer, red) antara lain,” ujar Wabup Nursiah, Jumat (24/10).

Ia mengatakan, seluruh kepala daerah menekankan agar pemutusan kontrak tenaga honorer non database dilakukan sesuai aturan, sekaligus memikirkan solusi terbaik bagi mereka.

“Jangan sampai kebijakan (putus kontrak, red) menimbulkan pengangguran baru dan kekecewaan,” kata Wabup Nursiah.

Terkait solusi, Pemkab Lombok Tengah akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menggelar job fair, membuka peluang outsourcing atau alih daya dengan perusahaan pihak ketiga, serta melibatkan Balai Latihan Kerja (BLK) dalam pemberian keterampilan.

Selain itu, program Makanan Bergizi Gratis (MBG) juga disebut berpotensi menyerap tenaga kerja baru. Tak hanya dalam pengelolaan dapur, masyarakat dapat terlibat dalam penyediaan bahan pangan untuk program tersebut.

“Kebutuhan pada MBG itu ada di pertaniannya, perkebunan, perikanan dan peternakan seperti usaha ayam petelur,” jelas mantan Sekda Lombok Tengah ini.

Wakil Bupati mendorong agar pelatihan bagi tenaga honorer non database segera dilakukan. Dengan begitu, mereka tetap bisa membuka usaha mandiri setelah tidak lagi bekerja di lingkup Pemkab Loteng.

“Persiapkan untuk memberdayakan mereka, ini butuh waktu dan sosialisasi,” katanya.

Pemkab Lombok Tengah memastikan pemutusan kontrak dilakukan setelah penyelesaian pengangkatan 4.591 PPPK paruh waktu.

Pemerintah daerah juga menyiapkan solusi sebagai bentuk tanggung jawab, meski disadari kebijakan ini berpotensi menimbulkan gejolak akibat bertambahnya angka pengangguran.

“Gejolak pasti ada, namanya hajat hidup (tapi diyakini tidak terjadi, red),” ujar Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya. 

Editor : Siti Aeny Maryam
#Lombok Tengah #putus kontrak #Honorer #wakil bupati #solusi #program mbg #Serap #Tenaga Kerja