LombokPost-Warga Desa Prabu, Lombok Tengah mencabut dua pelang yang dipasang Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB. Pemasangan pelang tersebut sebelumnya dilakukan di kawasan yang diduga menjadi lokasi tambang emas ilegal.
Dalam video yang viral di media sosial, warga terlihat beramai-ramai merobohkan pelang yang terpasang di perbukitan dekat tambang di Taman Wisata Alam (TWA) Prabu. Setelah roboh, pelang itu dilempari batu hingga koyak.
“Kami atas nama masyarakat desa dan pemerintah Desa Prabu menolak keras pemasangan pelang yang dilakukan BKSDA di Gunung Prabu karena ini adalah hak kami, lahan nenek moyang kami,” teriak warga dalam video tersebut.
Kepala Desa Prabu Muriadi mengatakan, pencabutan pelang dilakukan karena masyarakat menganggap Gunung Prabu akan diambil alih BKSDA.
Sementara BKSDA memasang pelang untuk membantah tudingan di media sosial tentang adanya tambang emas ilegal di dekat Sirkuit Mandalika yang disebut menghasilkan tiga kilogram emas per hari.
Pihak desa sudah menjelaskan kepada masyarakat, namun sebagian warga tidak menerima penjelasan itu dan mencabut pelang sendiri.
Ia menambahkan, pemasangan pelang awalnya dilakukan di bekas tambang yang telah ditutup sejak 2018 dan tidak pernah dibuka kembali.
Menurutnya, terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dan BKSDA, bahwa lahan Gunung Prabu akan dikuasai pemerintah.
“Lahan itu sudah dikuasai masyarakat, masyarakat yang punya. Bukti-bukti ada SPPT ada, lengkap semua. Lahannya sudah ditanami pohon produktif, seperti jambu mete,” klaimnya.
Sementara itu, Pemkab Lombok Tengah akan segera melakukan pengecekan terkait simpang siur lokasi tambang emas ilegal yang disebut dekat dengan KEK Mandalika, apakah benar berada di Gunung Prabu atau di Desa Sekotong, Lombok Barat.
“Kami akan melakukan pengecekan, karena tambang emas di Gunung Prabu atau di wilayah desa penyangga Mandalika itu telah ditutup sejak dulu,” kata Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya.
Firman menjelaskan, sebelum pengembangan KEK Mandalika dimulai, memang pada 2010 ada aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Prabu yang dilakukan oknum masyarakat. Namun sejalan dengan komitmen pemerintah membangun sektor pariwisata, kawasan tersebut telah ditutup.
Simpang siur kabar ini, kata dia, perlu ditelusuri lebih jauh. Bisa jadi ada tambang ilegal baru atau oknum masyarakat kembali melakukan aktivitas pertambangan. Jika ditemukan, pemkab Loteng akan menindak tegas.
“Kami akan cek dan turun bersama OPD terkait,” tutup Sekda Firman.
Kepala BKSDA NTB Budhy Kurniawan membenarkan tambang ilegal di TWA Gunung Prabu yang lokasinya tidak jauh dari KEK Mandalika sudah ditutup sejak 2018. “Jadi, itu bekas tambang ilegal. Tapi di tahun 2018 sudah berhenti dan ditutup,” kata Budhy.
Ia juga membenarkan tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah turun ke TWA Gunung Prabu, untuk menyegel kembali tambang emas ilegal di lahan seluas 900 hektare dengan memasang papan peringatan.
“Dipasangin papan pengumuman supaya mencegah tidak ada lagi aktivitas tambang berikutnya di wilayah itu,” terang Budhy.
Editor : Siti Aeny Maryam