Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ini Daftar Barang Bukti 26 Perkara yang Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Lestari Dewi • Jumat, 14 November 2025 | 19:09 WIB
BARANG BERBAHAYA: Jajaran Forkopimda Lombok Tengah hadiri pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Praya, Kamis (13/11).
BARANG BERBAHAYA: Jajaran Forkopimda Lombok Tengah hadiri pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Praya, Kamis (13/11).

LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memusnahkan barang bukti dari 26 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti yang dihadiri jajaran Forkopimda Loteng ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor.

“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menanamkan moral hukum kepada generasi muda agar menjadi pelopor dalam membangun Lombok Tengah yang bersih, berintegritas, dan bebas dari narkoba,” tegas Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari kepada wartawan, Kamis (13/11).

Putri menjelaskan, eksekusi perkara tidak hanya menyangkut pidana badan, tetapi juga memastikan barang bukti diselesaikan sesuai ketentuan, baik dikembalikan kepada pemilik, dirampas untuk negara, maupun dimusnahkan.

“Barang bukti dari 26 perkara ini kita musnahkan semua,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berasal dari 15 perkara narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 33,046 gram, alat isap, timbangan, plastik klip transparan, handphone, dan barang bukti lainnya.

Selain itu, dua perkara perlindungan anak dengan barang bukti berupa pakaian, serta tiga perkara penganiayaan dengan barang bukti pakaian dan senjata tajam.

Selanjutnya, dua perkara pencurian dengan barang bukti pakaian dan alat besi, serta dua perkara kekerasan seksual dengan barang bukti pakaian.

Terakhir, masing-masing satu perkara perikanan dan kesehatan dengan barang bukti berupa box ikan, alat menyelam, lampu penerang, panah, kosmetik, cairan pewarna, buku penjualan, dan baskom racik kosmetik.

Wakil Bupati Lombok Tengah M Nursiah mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah melalui proses hukum merupakan bentuk keterbukaan kejaksaan kepada masyarakat.

Kegiatan ini menjadi pembelajaran agar generasi muda menjauhi narkoba maupun perbuatan melanggar hukum.

“Yang sudah bermasalah ini menjadi pembelajaran agar tidak lagi terulang,” katanya.

Menurut Nursiah, tingginya kasus narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, terus berupaya melakukan sosialisasi, pengendalian, pencegahan, dan penindakan.

“Semua pihak harus terus menyampaikan kepada masyarakat dalam setiap kesempatan bahwa narkoba sangat berbahaya, merusak mental serta kesehatan lahir dan batin,” tegas mantan Sekda Loteng ini.

Ia menambahkan, perkara kekerasan seksual yang telah melalui proses hukum dan terbukti pada kegiatan pemusnahan barang bukti menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjauhi tindakan tidak bermoral.

“Kami berharap dengan pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan tindak pidana lainnya. Sinergitas antar lembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk meminimalisir tindak pidana di Lombok Tengah,” tutup Wabup Nursiah.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Lombok Tengah #Barang Bukti #kejaksaan negeri #dimusnahkan #wakil bupati #Perkara