LombokPost-Pemkab Lombok Tengah akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 7 Tahun 2011. Perubahan ini dilakukan karena pesatnya pembangunan infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia (SDM), dan perubahan sosial budaya di daerah tersebut.
“Revisi RTRW kami ini pasti berdasarkan perkembangan Lombok Tengah. Baik itu ekonomi, sosial budaya, manusianya yang saat ini,” kata Wakil Bupati Lombok Tengah M Nursiah kepada wartawan, Jumat (21/11).
Ia menilai, revisi RTRW sangat penting karena aturan terakhir ditetapkan pada 2011. Dengan rentang waktu yang panjang, banyak perubahan dan evaluasi yang harus dilakukan.
“Dengan ukuran 20 tahun ke depan, itu dasarnya adalah pembahasan revisi RTRW yang terakhir itu tahun 2011 di terapkan pertama. Kita melihat saat ini, tapi bukan saat ini saja. Tapi 20 tahun ke depan. Kalau wilayah selatan, tengah, dan utara itu masuk semua dalam kajiannya,” terang politisi Golkar ini.
Nursiah menjelaskan revisi RTRW akan melibatkan para ahli, akademisi, serta stakeholder terkait untuk menyerap aspirasi dari berbagai aspek.
“Pengkajian naskah akademiknya revisi RTRW ini juga melibatkan ahli, akademisi dan tim dari daerah. Dan itu nanti yang akan menghasilkan Ranperda tentang RTRW,” ujar dia.
Ia menegaskan pembahasan RTRW tidak terfokus pada satu wilayah saja. Peraturan yang baru akan disusun secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketimpangan antarwilayah.
Rencana revisi tersebut kini telah berada di meja DPRD Lombok Tengah. Wabup memastikan eksekutif terbuka terhadap masukan masyarakat. “RTRW ini akan mencakup seluruh aspek yang ada di Lombok Tengah. Termasuk air, pembangunan dan lainnya,” beber mantan Sekda Loteng itu.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Loteng Lalu Wiranata menambahkan usulan revisi Perda RTRW oleh pemerintah bersifat umum dan tidak berkaitan dengan batas administrasi wilayah.
“Setelah ini tuntas, di bawahnya akan ada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), mana saja untuk pertanian, pariwisata, permukiman dan sebagainya,” jelas Wiranata.
Walaupun bersifat umum, kata dia, RTRW sangat penting karena menjadi kepastian hukum bagi investor. “Mereka ternyata kecewa, membeli tanah yang katanya bisa dibangun untuk hotel dan restoran, kenyataannya masuk lahan sawah yang dilindungi (LSD), sehingga mereka rugi dan tidak bisa membangun,” ungkap dia.
Editor : Siti Aeny Maryam