LombokPost-Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Tengah mengumumkan adanya penundaan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan Desember 2025.
Penundaan ini disampaikan melalui surat permakluman resmi bernomor 800/2021/Dikbud/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas setempat.
Menurut surat tertanggal 1 Desember 2025 tersebut, penundaan terjadi karena adanya penyesuaian dan kekurangan anggaran pada sistem keuangan daerah. Hal ini menyebabkan pencairan gaji tidak dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Disdikbud Lombok Tengah menyatakan bahwa saat ini sedang dilakukan proses pergeseran anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami memahami sepenuhnya bahwa gaji merupakan hak penting bagi Bapak Ibu. Oleh karena itu, kami bersama perangkat daerah terkait terus melakukan percepatan agar proses administrasi dapat segera diselesaikan," bunyi salah satu paragraf dalam surat permakluman tersebut.
Berdasarkan koordinasi terakhir, gaji PNS di lingkungan Disdikbud Lombok Tengah diupayakan akan dicairkan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2025.
Pencairan akan dilakukan setelah seluruh penyesuaian anggaran selesai dan sistem keuangan siap melakukan pembayaran.
Pemkab Lombok Tengah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penundaan ini dan mengharapkan kesabaran serta pengertian dari para pegawai.
"Sabar," singkat Kepala Disdikbud Lombok Tengah Lalu Idham Khalid saat dikonfirmasi, Kamis (4/12).
Editor : Siti Aeny Maryam