Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Loteng Diminta Jangan Lindungi Oknum Pejabat Lain, GMPRI Pertanyakan Transparansi Kasus PPJ

Lestari Dewi • Senin, 8 Desember 2025 | 09:11 WIB

 

Tiga tersangka resmi ditahan Kejari Loteng kasus korupsi PPJ periode 2019-2021, Jumat (5/12).
Tiga tersangka resmi ditahan Kejari Loteng kasus korupsi PPJ periode 2019-2021, Jumat (5/12).

LombokPost-Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Lombok Tengah menyoroti kejanggalan penanganan kasus korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. Termasuk dinilai tidak transparan dalam menetapkan tiga tersangka kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,8 miliar.

Pembina GMPRI Lombok Tengah Lalu Eko Mihardi menyampaikan, awalnya mengapresiasi langkah Kejari Loteng membuka kasus korupsi PPJ. Namun, ia menegaskan adanya dugaan kuat kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Saya menduga Kejari Loteng melindungi oknum pejabat kelas kakap yang juga diduga menikmati insentif pungutan PPJ yang diambil dari uang rakyat,” tegasnya pada wartawan, Minggu (7/12).

Bajang Eko sapaan akrabnya membeberkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 atas LKPD 2022, ditemukan pembayaran insentif pungutan PPJ yang tidak berdasarkan kinerja terukur dengan nilai mencapai Rp 777.336.680.

“Dana fantastis itu diduga kuat diterima oleh pejabat yang sebenarnya tidak berhak menerima insentif tersebut,” ujar Bajang Eko selaku penggiat anti korupsi NTB.

Namun, ia heran karena Kejari Loteng hanya memproses kasus korupsi insentif PPJ pada periode 2019-2021, padahal sejak awal penyelidikan, penyidikan, hingga pengajuan perhitungan kerugian negara ke BPK disebutkan rentang waktu 2019-2023.

“Kenapa sekarang hanya 2019 sampai 2021 saja yang diungkap? Ini tanda tanya besar. Jangan-jangan temuan BPK tahun 2022 sengaja diabaikan,” tanya Bajang Eko.

Ia menegaskan, apabila Kejari bersikap objektif, maka nilai kerugian negara dipastikan jauh lebih besar dan akan menyeret pejabat lain yang diduga menikmati aliran dana PPJ. “Jangan ada yang ditutup-tutupi! Rakyat berhak mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Ketua GMPRI Loteng Nasrudin memastikan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan hearing ke kantor Kejari Loteng. Meminta untuk ungkap kasus PPJ sampai ke akar.

“Ini untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah membayar pajak penerangan jalan 10 persen, namun jauh dari kata terang alias peteng dendeng,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari dugaan rekayasa pengelolaan dana wajib pajak yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kasus mulai terendus setelah laporan mengenai ketidakberesan penyetoran dana PPJ oleh PT PLN. Berdasarkan mekanisme, masyarakat membayar PPJ melalui tagihan listrik bulanan, yang kemudian wajib disetorkan penuh ke kas daerah.

Namun, selama periode 2019-2021 dan terus diselidiki hingga 2023, ditemukan indikasi penyimpangan. Dana yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga tidak disetorkan tepat waktu atau bahkan diakali melalui skema perjanjian fiktif.

Penyelidikan Kejaksaan menemukan dugaan rekayasa Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama yang dibuat tidak sah. Modusnya terfokus pada pembayaran insentif PPJ yang diduga mengalir ke kantong pribadi.

Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pembayaran insentif PPJ yang melibatkan sejumlah pihak. Ini bukan keterlambatan administrasi, tapi ada niat mengambil keuntungan dari dana pajak masyarakat.

Dari hasil penyidikan, jaksa menetapkan tiga tersangka. Antara lain, Kepala Bapenda Loteng periode 2019-2021 Lalu Karyawan, Kepala Bapenda Loteng periode 2021 Jalaludin yang saat ini menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Loteng, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata selaku Bendahara Pengeluaran pada Bapenda Lombok Tengah periode 2019-2021.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Fiman Wijaya yang dikonfirmasi enggan berkomentar terkait penahanan dua pejabat aktif terhadap kasus ini. Sekda memilih berlalu meninggalkan wartawan dan masuk ke kendaraan dinasnya, usai menghadiri sebuah acara di Dusun Montong Teke, Desa Jago. 

Editor : Jelo Sangaji
#Kasus #Lombok Tengah #kejaksaan negeri #PPJ #Korupsi