LombokPost-Dua kasus perusakan lingkungan, pengerukan pasir pantai di Selong Belanak dan tambang emas ilegal di Kuta Mandalika, memicu keresahan publik di Lombok Tengah.
Aktivitas tersebut dinilai mengancam kelestarian kawasan penyangga pariwisata dan menuntut penanganan cepat dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kepala Desa Kuta Mirate angkat bicara. Ia mengaku terkejut dan baru mengetahui aktivitas ilegal tersebut setelah insiden maut terjadi.
“Keberadaan tambang emas ilegal baru saya tahu ketika ada korban yang meninggal dunia di sana,” kata Mirate pada wartawan di kantor bupati, Selasa (9/12).
Dugaan awal, para penambang bukan warga lokal Kuta, melainkan pendatang dari luar daerah.
Mirate bahkan membeberkan indikasi praktik pungutan liar, di mana oknum tertentu diduga menarik setoran dari para penambang.
“Adanya kabar penambang serahkan jumlah uang tertentu kepada oknum di sana, ceritanya ada satu juta (rupiah) per orang, tapi saya tida tahu juga apa ini benar atau tidak,” ungkap Mirate.
Pihak desa saat ini hanya bisa mengimbau warga untuk tidak terlibat. Meski polisi sudah melarang penggunaan sampan untuk akses, para penambang tetap menggunakan jalur tikus yang bisa dilalui kendaraan.
“Nelayan sudah dilarang sama polisi untuk antar pakai sampan, tapi mereka (penambang) malah lewat jalur atas atau darat,” jelasnya.
Fakta lokasi tambang adalah hutan lindung di bawah kewenangan Pemprov NTB menambah kerumitan penyelesaian kasus ini. Sementara kerusakan lingkungan terus berlangsung.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah Lalu Ramdan melayangkan sorotan tajam terhadap dua kasus perusakan lingkungan yang belakangan menjadi viral dan meresahkan masyarakat ini.
“Apalagi ditambah kejadian bencana alam di Sumatera, sehingga dua kasus di Lombok Tengah ini viral dan menjadi kewaspadaan untuk kehati-hatian kita,” ucapnya.
Ramdan meminta agar kedua kasus ini segera ditangani pihak terkait dan menertibkan lokasi-lokasi tersebut.
“Saya sudah meminta teman-teman Komisi I untuk segera melihat kedua lokasi di lapangan bersama OPD terkait,” katanya.
Terhadap kasus tambang emas ilegal di kawasan Gunung Dundang, dekat area strategis KEK Mandalika, Ramdan mendesak penegak hukum, dalam hal ini Polres Loteng dan Polda NTB, untuk mengusut tuntas para cukong atau dalang penambangan liar ini, bukan hanya menyasar para penambang kecil.
“Ini bukan hanya soal warga yang mencari nafkah, tapi ada mafia di belakangnya. Polisi harus tangkap otaknya, karena masalah tambang ini ranah penegakan hukum provinsi dan pusat,” imbuhnya.
Terkait isu pengerukan pasir di Pantai Selong Belanak, Ramdan menekankan pentingnya transparansi perizinan dan dampak lingkungan.
Ia meminta pemerintah daerah dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat dan pelaku pariwisata.
“Aparat harus turun langsung ke lokasi, periksa perizinannya. Jika ada pelanggaran atau tidak sesuai dengan aturan, hentikan aktivitasnya. Jangan biarkan investor merusak alam kita demi keuntungan sesaat,” ujar politisi Gerindra ini.
Ramdan berharap pemerintah daerah berkoordinasi intensif dengan Pemprov NTB dan aparat keamanan untuk menyelesaikan dualisme kewenangan dan memastikan tidak ada lagi perusakan lingkungan di Gumi Tatas Tuhu Trasna.
“Dua persoalan ini adalah ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan masa depan pariwisata kita,” tegas dia.
Terpisah, Wakil Bupati Lombok Tengah M Nursiah dalam waktu dekat akan turun meninjau kedua lokasi berpotensi merusak lingkungan ini. Khusus pengerukan pasir pantai, dirinya sudah memeriksa dokumen perizinan yang dikantongi investor.
Diketahui, pengerukan pasir pantai yang akan dijadikan kolam renang itu dilakukan oleh PT Sundara Beach Villas. Lokasi seluas 4.437 meter persegi ini akan dibangun gedung baru dua lantai menjadi perhotelan bernama Efora Jeaimel.
“Untuk perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memang sudah ada, tapi ini kami dalami lagi untuk dievaluasi terkait pelaksanaannya, apakah melanggar ketentuan ijinnya atau seperti apa,” terang Wabup Nursiah.
Politisi Golkar ini menyebut, pemerintah wajib merespons apa yang disampaikan publik terkait pengerukan pasir pantai. Pemerintah harus menelusuri kembali apakah perijinan sesuai atau tidak dalam pelaksanaan di lapangan.
“Pastinya sebelum izin ini terbit, sudah ada survei tim terkait, pengujian RTRW dan RDTR. Meski dari izin sudah dapat lakukan pembangunan, tetapi di lapangan masyarakat bereaksi,” kata mantan Sekda Loteng ini.
Editor : Siti Aeny Maryam