Sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pengajuan perhitungan kerugian negara, disebutkan rentang waktu 2019-2023. Artinya, ada temuan pada tahun 2022 dan 2023 yang disebut tidak diperhitungkan jaksa.
“Makanya begini, sama-sama kita kawal. Nantinya ada ahli yang akan kita siapkan dalam persidangan. Yang menjelaskan (periode temuan) adalah ahli, saksi,” ucap Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari pada wartawan usai kegiatan Hakordia 2025 di ballroom kantor bupati, Selasa (9/12).
Seperti diketahui, Kepala Kejari sebelumnya telah menegaskan hasil audit kasus korupsi PPJ Loteng ditangani periode 2019-2023. “Sama-sama kita kawal, karena harus sesuai dengan bukti, iya (periode 2022 dan 2023) itu kan bersifat rahasia negara, nanti akan disampaikan oleh ahli dan saksinya,” tegasnya.
Putri menjelaskan, pasca penahanan tiga tersangka, kasus korupsi PPJ sedang berproses untuk dilimpahkan ke pengadilan. Ia meminta seluruh pihak mengawal kasus ini, termasuk soal potensi bertambahnya tersangka.
“Ya nanti kita lihat di persidangan,” cetus Putri.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Loteng Bratha Hariputra menambahkan, pelimpahan kasus korupsi PPJ ke pengadilan ditargetkan secepatnya pada pekan ini. Dalam proses itu, jaksa belum merencanakan penambahan pemeriksaan saksi.
“Pelimpahan ini kan prosesnya panjang, harus masuk ke sistem agar sinkron dengan Kejaksaan Agung, bukan hanya berkas fisik kita oper ke pengadilan,” katanya.
Menanggapi pertanyaan masyarakat soal periode 2022 dan 2023, Bratha mengaku tidak menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kalau toh ada pendapat lain, ada temuan lain atau apapun itu kita (jaksa) akan tetap siap menaikkan. Intinya yang periode 2022 dan 2023, jaksa tidak pernah terima dari BPK dan BPKP, hanya tiga tahun (2019-2021),” terangnya.
Beredar informasi Jalaludin, salah satu tersangka, akan mengajukan Justice Collaborator (JC). Menurut Bratha, pengajuan JC menjadi hak tersangka.
“Soal (tersangka) ajukan JC saya belum dengar, tahunya malah dari media. Monggo silakan itu jadi hak mereka, tidak bisa kita halangi. Termasuk (temuan lain) di persidangan berkembang akan jaksa ajukan,” tutup Bratha.
Editor : Siti Aeny Maryam