LombokPost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menekankan bahwa korupsi di tingkat desa masih menjadi perhatian serius, terutama terkait pengelolaan Dana Desa.
Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari menyoroti pentingnya penanganan isu-isu kerawanan seperti penyimpangan anggaran, pungutan liar, administrasi yang tidak tertib, pengadaan barang/jasa bermasalah, hingga konflik kepentingan.
Sehingga melalui kampanye anti korupsi sedunia bertujuan untuk merangkul seluruh elemen bangsa, mulai dari Aparat Penegak Hukum (APH), kaum terpelajar, hingga masyarakat luas, agar bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi.
"Tujuannya adalah memperkuat kedaulatan ekonomi, menjaga sumber daya alam, dan mencegah kerugian negara," kata Putri.
Dalam rangkaian acara, Kejari Lombok Tengah juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit dengan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram dan 142 Pemerintah Desa se-Kabupaten Lombok Tengah.
Kerja sama ini berfokus pada Program Peningkatan Kompetensi Teknis Aparatur Desa melalui Program Alih Desa. Program ini merupakan implementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yang bertujuan memperkuat kesadaran hukum masyarakat desa, mengingat desa adalah garda terdepan pembangunan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu turut memaparkan capaian kinerja dari tiga bidang utama, yaitu:
1. Bidang Intelijen
Capaian yang menonjol meliputi:
* 18 kegiatan penyelidikan dan 55 kegiatan pengamanan.
* 7 kegiatan Kampanye Anti Korupsi dan 1 penyuluhan hukum.
2. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Bidang Datun berhasil menangani:
* 5 Perkara SKK Litigasi dan 67 SKK non litigasi.
* Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara dengan 2 perkara pencabutan kuasa aset dan pengangkatan perwalian, dan 1 gugatan TUN.
* Penyelamatan keuangan negara/daerah sebesar Rp1.604.371.360,- melalui bantuan hukum kepada RSUD dan Dinas Lingkungan Hidup.
3. Bidang Tindak Pidana Khusus
Bidang Pidsus mencatat capaian signifikan, termasuk:
* 5 Perkara Tahap Penyidikan.
* 10 Perkara Tahap Pra-Penuntutan.
* 5 Perkara Tahap Penuntutan.
* 4 Perkara Tahap Eksekusi.
* Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Bidang Tindak Pidana Khusus dengan total sebesar Rp868.372.251
Seluruh rangkaian kegiatan HAKORDIA ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memperkuat integritas, meningkatkan pemahaman hukum, serta membangun kerja sama strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Editor : Marthadi