LombokTengah-Pemkab Lombok Tengah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp 2.741.256. Upah ini naik Rp 141 ribu dari UMK 2025 sebesar Rp 2.610.281.
“UMK ini berlaku mulai Januari 2026,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Perselisihan Disnakertrans Lombok Tengah M Syukron kepada wartawan, Selasa (30/12).
Penetapan UMK Loteng tersebut, kata dia, dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dan hasil rapat dewan pengupahan daerah.
Selain itu, penetapan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Kenaikan UMK itu tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha,” katanya.
Dengan ditetapkannya UMK terbaru ini, Pemkab Loteng mengimbau seluruh perusahaan agar melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Perusahaan diharapkan membayar upah pekerja tidak lebih rendah dari UMK serta menjalin hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.
“UMK ini diharapkan bisa menjadi acuan perusahaan dalam memberikan gaji kepada karyawan,” katanya.
Setelah UMK 2026 ditetapkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan masyarakat agar dapat dilaksanakan.
“UMK ini diberlakukan untuk perusahaan besar. Untuk karyawan UMKM sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak seperti yang diatur dalam peraturan presiden,” sebut Syukron.
Menyinggung kondisi sepanjang 2025 hingga saat ini, kata dia, tidak ada pengaduan terkait perusahaan yang tidak menerapkan UMK.
“Tahun ini belum ada laporan yang kami terima terkait perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2025,” tukasnya.
Editor : Jelo Sangaji