LombokPost-Pemkab Lombok Tengah mengizinkan 715 eks guru honorer tetap mengajar di sekolah masing-masing, guna menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM).
Keputusan sementara ini diambil Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri sembari menunggu surat tanggapan resmi dari pemerintah pusat.
Langkah tersebut merupakan respons atas aksi demonstrasi para guru beberapa hari lalu. Namun, izin mengajar ini hanya bersifat sementara hingga ada kepastian status dari pusat.
“Sambil menunggu jawabannya (dari pusat) ya silakan (tetap mengajar),” ungkap Bupati Pathul kepada wartawan, Jumat (9/1).
Baca Juga: PR Legislasi Masih Menumpuk, DPRD Lombok Tengah Tutup Masa Sidang Pertama 2025/2026
Pemkab sempat menawarkan program pelatihan keterampilan bagi eks honorer agar memiliki peluang ekonomi lain. Namun, tawaran tersebut ditolak karena para guru berkomitmen pada profesi pendidik.
“Keahlian saya kan guru,” kata bupati menirukan alasan penolakan tersebut.
Para guru mendesak bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paro Waktu dan menyatakan bersedia tidak digaji.
Namun secara regulasi, pemerintah daerah dilarang mengeluarkan SK tersebut secara mandiri.
Pathul menjelaskan penerbitan SK dan NIP berimplikasi pada kewajiban pengupahan, sementara keputusan mutlak berada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Baca Juga: Gaji Kecil, PPPK Paro Waktu Lombok Tengah Diminta Bersyukur
“Menerbitkan SK PPPK paro waktu jelas bukan kewenangan daerah semata,” tegas politisi Gerindra ini.
Lombok Tengah saat ini mencatatkan kelebihan jumlah tenaga honorer jika dibandingkan dengan kuota total PPPK yang mencapai hampir 10.000 orang.
Terkait usulan anggota DPRD untuk mendistribusikan eks honorer ke sekolah swasta, Pathul menilai hal itu sulit dilakukan mengingat setiap tahun ribuan lulusan guru baru lahir dari berbagai perguruan tinggi di daerah.
“Lebih dari 10 perguruan tinggi dan setingkatnya yang juga mengeluarkan guru tiap tahunnya, anggap 500 orang guru yang lulus tiap tahun dikali 10 lembaga ini, berapa jumlahnya kan lima ribu setahun,” tukasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Lombok Tengah Ki Agus Azhar menyarankan agar eks guru honorer didistribusikan ke sekolah swasta.
Baca Juga: Lagi Viral, Sinopsis Drama Tiongkok Go Ahead, Kisah Hangat Keluarga Non Sedarah
Menurutnya, sekolah swasta tidak perlu membayar gaji karena guru honorer bersertifikasi hanya perlu memenuhi jam mengajar untuk syarat sertifikasi.
“Katanya belum dianalisa, sehingga bisa menjadi solusi bagi 35 guru honorer sertifikasi dari 715 orang eks honorer mengajar di swasta,” katanya.
Editor : Kimda Farida