LombokPost-Polres Lombok Tengah bersama tim gabungan menertibkan bekas galian tambang ilegal di Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Penertiban melibatkan personel Polres Loteng, Polsek Kawasan Mandalika, Koramil, BKSDA Loteng, Pemerintah Kecamatan Pujut, Satpol PP, serta pemerintah dan masyarakat Desa Prabu dan Desa Kuta.
Langkah ini dilakukan sebagai komitmen menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan alam, serta meminimalkan potensi bencana akibat aktivitas tambang ilegal.
Selain itu, petugas mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto menyampaikan, penertiban merupakan langkah tegas dalam menegakkan aturan serta melindungi lingkungan dari kerusakan.
“Aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya, Jumat (9/1).
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan dan turut menjaga kawasan Gunung Dundang sebagai aset alam bersama.
Setelah penertiban ini, pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan dan patroli di wilayah tersebut.
“Serta tidak segan menindak tegas apabila masih ditemukan aktivitas serupa di kemudian hari,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan mengecek langsung lokasi galian dan menimbun lubang bekas galian. Polisi juga memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung.
“Kami berharap melalui sinergi lintas sektor ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat, sehingga wilayah Lombok Tengah tetap aman, lestari, dan terbebas dari praktik pertambangan ilegal,” tutup Kapolres.
Editor : Kimda Farida