LombokPost-InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memberikan klarifikasi terkait isu kerusakan ekologis di wilayah Kuta, Lombok Tengah. ITDC menegaskan titik kerusakan yang disorot publik berada di luar wilayah otoritas mereka.
Corporate Secretary ITDC I Gusti Ngurah Agung Dwi Pramana menegaskan, lokasi tersebut berada di luar delineasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Aktivitas pemicu degradasi lingkungan bukan bagian kewenangan maupun operasional ITDC.
“Seluruh pengembangan di dalam KEK Mandalika dijalankan dengan komitmen penuh terhadap perlindungan lingkungan. Kami memiliki dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sangat ketat,” tegas Agung, Selasa (20/1).
Agung menjelaskan, ITDC tidak membangun secara sembarangan di dalam kawasan. Terdapat mekanisme Design Committee yang mengawasi pembangunan.
Komite ini melibatkan unsur pemerintah hingga akademisi guna memastikan infrastruktur menjaga daya dukung lingkungan dan mitigasi dampak ekologis.
“Kami mengedepankan tata kelola yang transparan. Pengendalian tata ruang dan mitigasi dampak selalu menjadi prioritas kami dalam mengembangkan destinasi super prioritas ini,” tambahnya.
Selain memproteksi alam, ITDC membuktikan keberpihakan pada masyarakat sekitar melalui program sosial berkelanjutan.
Mulai pelatihan hospitality bagi tenaga kerja lokal, pendidikan lewat Mandalika Child Learning Center (MCLC), hingga pendampingan UMKM.
“Bahkan, urusan kesehatan seperti pemeriksaan gratis dan pencegahan stunting menjadi agenda rutin yang dikolaborasikan dengan berbagai pemangku kepentingan,” katanya.
Pengelola memastikan terus berkoordinasi dengan pemerintah guna menjaga kelestarian lingkungan di lingkar Mandalika secara komprehensif.
ITDC berharap masyarakat membedakan wilayah di bawah tata kelola KEK Mandalika dengan wilayah di luar kewenangan mereka demi menjaga reputasi destinasi wisata kelas dunia.
Editor : Jelo Sangaji