Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tegas dan Humanis, PA Praya Tuntaskan Sengketa Demi Kepastian Hukum

Lestari Dewi • Kamis, 5 Februari 2026 | 06:44 WIB

Pengadilan Agama Praya Kelas IB Lombok Tengah melakukan eksekusi objek sengketa di Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Rabu (4/2). Proses eksekusi yang berjalan tanpa hambatan ini dikawal ketat kepolisian.
Pengadilan Agama Praya Kelas IB Lombok Tengah melakukan eksekusi objek sengketa di Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Rabu (4/2). Proses eksekusi yang berjalan tanpa hambatan ini dikawal ketat kepolisian.

 

LombokPost-Pengadilan Agama (PA) Praya Kelas IB Lombok Tengah benar-benar menunjukkan taringnya dalam menegakkan supremasi hukum di Gumi Tatas Tuhu Trasna.
 
Meski sempat digoyang aksi unjuk rasa besar-besaran dua hari sebelumnya, Korps Hijau ini tetap melangkah pasti melakukan eksekusi objek sengketa di Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Rabu (4/2).
 
Suasana di Desa Gapura sempat dibayangi ketegangan. Maklum, dua hari sebelum jurusita turun ke lapangan, kantor PA Praya digeruduk massa. Mereka menuntut agar eksekusi perkara Nomor 276/Pdt.G/2022/PA.Pra tersebut dibatalkan.
 
Namun, bagi PA Praya, titah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah harga mati yang tidak bisa ditawar oleh tekanan massa.
 
Baca Juga: Ketua Pengadilan Agama Disumpah Al-Quran di Hadapan Massa, GMPRI Demo Dugaan Kejanggalan Perkara di Lombok Tengah
 
Pantauan di lokasi, proses eksekusi dikawal ketat oleh personel Polres Lombok Tengah. Kehadiran aparat bersenjata lengkap ini bukan untuk menakut-nakuti warga, melainkan memastikan bahwa perintah negara berjalan tanpa hambatan fisik yang berarti.
 
“Kami menjalankan amanat putusan pengadilan. Terkait aspirasi yang disampaikan dua hari lalu di kantor, itu adalah hak warga negara dalam berdemokrasi. Namun, tugas kami di sini adalah memastikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” tegas Panitera PA Praya saat membacakan penetapan di lokasi.
 
Ketegangan yang sempat dikhawatirkan akan pecah, perlahan mencair. Tim eksekutor menggunakan pendekatan yang humanis namun tetap berwibawa.
 
Di bawah terik matahari Pujut, Jurusita dengan teliti melakukan identifikasi fisik terhadap batas-batas objek sengketa.
 
Aparat desa setempat yang hadir menjadi saksi bisu beralihnya penguasaan lahan tersebut kepada pihak pemohon eksekusi.
 
Baca Juga: Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Agama Lombok Tengah Tuai Kritik
 
Ketua PA Praya Kelas IB Lombok Tengah Muh Safrani Hidayatullah menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan aparat keamanan.
 
Baginya, kelancaran eksekusi di Desa Gapura ini menjadi bukti bahwa hukum di Lombok Tengah tidak boleh kalah oleh intervensi pihak mana pun.
 
“Ini adalah bentuk komitmen kami. Supremasi hukum harus tetap dijunjung tinggi tanpa mentoleransi halangan dan rintangan di lapangan,” tegasnya pada Lombok Post.
 
Baca Juga: Demam Emas Dadakan di Perbukitan Serage Lombok Tengah, Penutupan Masih Tunggu Perintah Atasan
 
Eksekusi tuntas. Pihak pemohon kini resmi menguasai haknya secara legal. Peristiwa di Desa Gapura ini menjadi catatan penting bagi publik, bahwa jalur hukum adalah satu-satunya jalan keluar dalam sengketa, dan putusan hakim adalah muara yang wajib dihormati. 
 
Editor : Akbar Sirinawa
#Pengadilan Agama Lombok Tengah #Lahan #sengketa #eksekusi #Waris #Pujut