Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tok! Tiga Ranperda Usul DPRD Lombok Tengah Disetujui Jadi Perda, Pengendalian Miras, Ekonomi Kreatif, dan Rumah Susun

Lestari Dewi • Kamis, 5 Februari 2026 | 06:43 WIB
Juru Bicara Pansus I DPRD Lombok Tengah Sugiarto menyerahkan hasil laporan tiga ranperda usul DPRD kepada pimpinan sidang atau Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah Lalu Akhyar, Rabu (4/2).
Juru Bicara Pansus I DPRD Lombok Tengah Sugiarto menyerahkan hasil laporan tiga ranperda usul DPRD kepada pimpinan sidang atau Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah Lalu Akhyar, Rabu (4/2).

 

LombokPost-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Lombok Tengah, Rabu (4/2).

Tiga Ranperda yang “diketok palu” tersebut meliputi Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Ranperda Pengelolaan Rumah Susun Sederhana.

Pimpinan Sidang sekaligus Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah Lalu Akhyar menyampaikan, ketiga regulasi ini disusun sebagai jawaban atas kebutuhan riil masyarakat sekaligus upaya memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengatur sektor-sektor strategis. 

Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum serta meminimalisir dampak sosial yang ditimbulkan akibat peredaran miras yang tidak terkendali.

Sementara itu, Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif diarahkan untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi berbasis kreativitas, inovasi, dan kearifan lokal. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta dukungan bagi pelaku ekonomi kreatif agar lebih berdaya saing dan berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi daerah.

Adapun Ranperda Pengelolaan Rumah Susun Sederhana disiapkan sebagai payung hukum dalam pengelolaan hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Aturan ini mencakup aspek pengelolaan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan rumah susun agar lebih tertib, layak, dan berkelanjutan.

DPRD Lombok Tengah berharap ketiga Perda ini dapat segera diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

“Dengan telah disetujuinya tiga ranperda usul DPRD Lombok Tengah ini menjadi peraturan daerah, maka selesailah tugas Panitia Khusus (Pansus) I, kami sampaikan terima kasih,” katanya.Top of Form

Wakil Bupati Lombok Tengah M Nursiah menyampaikan, pemkab Lombok TengahBottom of Form memandang bahwa ketiga ranperda ini bukan semata-mata produk legislasi, melainkan instrumen kebijakan strategis yang menjawab kebutuhan riil masyarakat dan tantangan pembangunan daerah, baik dari aspek ketertiban sosial, penguatan ekonomi, maupun pemenuhan hak dasar warga negara.

Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta meminimalisir dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan minuman beralkohol.

Ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif menjadi fondasi hukum yang penting dalam mendorong lahirnya ekosistem ekonomi baru berbasis kreativitas, budaya lokal, inovasi, dan teknologi, sehingga mampu memperluas lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat daya saing daerah lombok tengah.

Sementara itu, ranperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana merupakan bentuk komitmen bersama dalam memenuhi hak masyarakat atas hunian yang layak, terjangkau, aman, dan berkelanjutan, sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Dengan telah disepakatinya ketiga rancangan peraturan daerah ini, pemkab menyatakan menerima dan menyetujui ranperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ke depan, pemerintah daerah juga berkomitmen untuk menindaklanjuti peraturan daerah ini dengan penyusunan peraturan pelaksana secara tepat waktu. Menyiapkan perangkat kelembagaan dan sumber daya pendukung. Serta memastikan implementasi peraturan daerah berjalan efektif, konsisten, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kami juga berharap sinergi dan kemitraan yang telah terbangun dengan DPRD Lombok Tengah dapat terus diperkuat, sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, akuntabel, dan berkeadilan,” tutupnya. 

Sebagai informasi, dalam sidang Sekretaris DPRD Lombok Tengah Suhadi Kana turut membacakan penundaan agenda penyampaian laporan Pansus II tentang Hasil Pembahasan Ranperda tentang perubahan Kedua atas Perda Nomor 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

“Saat ini pemkab Lombok Tengah masih menunggu hasil fasilitasi Gubernur NTB atas ranperda yang dimaksud sehingga agenda laporan Pansus II belum dapat dilaksanakan atau ditunda,” singkatnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#ranperda #setuju #ketok palu #Perda #wakil bupati #DPRD Lombok Tengah #Ekonomi Kreatif #nursiah #miras #rumah susun #pengendalian