
LombokPost - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Lombok Tengah (Loteng) terancam molor. Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Loteng yang dijadwalkan menuntaskan draf regulasi ini pada pertengahan Juli menilai eksekutif belum siap.
Ketua Pansus II DPRD Loteng Ahmad Syamsul Hadi mengungkapkan, pembahasan yang sudah berjalan selama dua bulan ini mandek akibat sejumlah faktor. Salah satunya, Pemkab Loteng dinilai belum serius membangun komunikasi dengan ITDC sebagai pengelola kawasan yang menjadi pemantik investasi dalam draf regulasi itu.
“Sampai saat ini, Pansus II belum menerima progres atau perkembangan yang serius dari pemda atas komunikasinya dengan ITDC,” kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (7/7).
Selain masalah komunikasi, Pansus II menyoroti sejumlah pasal yang dinilai sangat riskan bagi pendapatan daerah. Dalam draf ranperda, pemda berencana membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga nol persen selama tiga tahun.
“Ini kami minta pemerintah daerah mengonfirmasi lebih dahulu, apakah ITDC membayar BPHTB bagi setiap yang berusaha di kawasan itu atau mereka hanya membayar pajak sewa sekitar 11 persen,” katanya.
Pansus II mendesak agar rencana itu dihitung ulang menggunakan analisis biaya dan manfaat. Daerah membutuhkan telaah tentang manfaat yang diterima. Termasuk manfaat jika daerah tidak mengesahkan ranperda ini. Begitu juga sebaliknya. Sebab, di sisi lain, keberadaan KEK Mandalika merupakan perintah undang-undang.
Baca Juga: DPRD Loteng Sentil Tata Kelola Aset
“Jika disahkan begitu saja, ada potensi kita kehilangan retribusi dan pajak daerah dalam jumlah besar. Ini harus dipertimbangkan lebih seksama, potensi kita di sana pasti turun, sebab 45 persen pajak retribusi datangnya dari selatan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Loteng itu.
Ahmad juga mengingatkan pemda agar tidak mengusik sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pasalnya, sektor yang mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan listrik ini menyumbang angka yang cukup besar, yakni Rp 64 miliar per tahun.
Namun, dalam rapat yang digelar kemarin pagi, pemda belum bisa memberikan jawaban resmi maupun dokumen penunjang atas deretan catatan kritis yang dilayangkan legislatif.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




